08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI
DRS. M. IMAM MULYANTONO, MAP

DRS. M. IMAM MULYANTONO, MAP

Kontak

-

Email

[email protected]

Direktur Kearsipan Pusat

TUGAS & FUNGSI


PROFIL

Pria kelahiran Rembang ini merupakan alumni Program Sarjana Ilmu Hubungan Universitas Padjajaran dan Program Magister Administrasi Publik Lembaga Administrasi Negara RI. Selama berkarier di ANRI, beliau pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Arsip UPT Jasa Teknis dan Pengelolaan Arsip (1998), Kepala Subbagian Publikasi dan Dokumentasi (2001), Kepala Bidang Pengumpulan Data Arsip (2002 dan 2005), Kepala Bagian Arsip (2003), Kepala Bidang Pengolahan Data Sistem Informasi Kearsipan (2006), Plt. Inspektur (2008 dan 2009), Kepala Bidang Pengolahan Data SIK (2008), Inspektur (2008), Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Sistem Informasi Kearsipan (2009), Plt. Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan (2010), Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan (2011), Kepala Pusat Jasa Kearsipan (2014), Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (2018), Kepala Pusat Data dan Informasi (2020), dan tahun 2022 menjabat sebagai Direktur Kearsipan Pusat. Penghargaan yang pernah diterima, di antaranya memperoleh Tanda Kehormatan SATYALANCANA KARYA SATYA XX Tahun.

TUGAS

Melaksanakan Perumusan Kebijakan Teknis, Pemberian Bimbingan, dan Pengendalian di Bidang Penyelenggaraan Kearsipan Pusat.

FUNGSI

a. Penyiapan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan di bidang bimbingan, supervisi, fasilitasi, konsultasi implementasi penyelenggaraan kearsipan, penerapan sistem informasi kearsipan, penggunaan prasarana dan sarana kearsipan, persetujuan atau pertimbangan Jadwal Retensi Arsip pada lembaga negara, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, pemberdayaan unit kearsipan dan lembaga kearsipan perguruan tinggi, serta pelaporan arsip terjaga.

b.   Penyiapan pemberian bimbingan di bidang bimbingan, supervisi, fasilitasi, konsultasi implementasi penyelenggaraan kearsipan, penerapan sistem informasi kearsipan, penggunaan prasarana dan sarana kearsipan, persetujuan atau pertimbangan Jadwal Retensi  Arsip pada lembaga negara, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, pemberdayaan unit kearsipan dan lembaga kearsipan perguruan tinggi, serta pelaporan arsip terjaga.

c. Penyiapan pengendalian di bidang bimbingan, supervisi, fasilitasi, konsultasi implementasi penyelenggaraan kearsipan, penerapan sistem informasi kearsipan, penggunaan prasarana dan sarana kearsipan, persetujuan atau pertimbangan Jadwal Retensi Arsip pada lembaga negara, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, pemberdayaan unit kearsipan dan lembaga kearsipan perguruan tinggi, serta pelaporan arsip terjaga.

STRUKTUR ORGANISASI