Direktur Sumber Daya Manusia Kearsipan dan Sertifikasi
TUGAS & FUNGSI
TUGAS
Melaksanakan Kebijakan Perumusan Teknis Pelaksanaan, Pemberian Bimbingan, dan Pengendalian di Bidang Sumber Daya Manusia Kearsipan dan Sertifikasi.
FUNGSI
a. Penyiapan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan di bidang perencanaan kebutuhan jabatan fungsional arsiparis secara nasional, pengembangan standar kompetensi jabatan fungsional arsiparis dan pejabat yang melaksanakan tugas di bidang kearsipan, bimbingan dan konsultasi SDM Kearsipan, pengelolaan data, evaluasi fungsi dan tugas jabatan fungsional arsiparis, uji kompetensi dan sertifikasi arsiparis serta penilaian prestasi kerja Arsiparis Madya dan Utama.
b. Penyiapan pemberian bimbingan di bidang perencanaan kebutuhan jabatan fungsional arsiparis secara nasional, pengembangan standar kompetensi jabatan fungsional arsiparis dan pejabat yang melaksanakan tugas di bidang kearsipan, bimbingan dan konsultasi SDM Kearsipan, pengelolaan data, evaluasi fungsi dan tugas jabatan fungsional arsiparis, uji kompetensi dan sertifikasi arsiparis serta penilaian prestasi kerja Arsiparis Madya dan Utama.
c. Penyiapan pengendalian di bidang perencanaan kebutuhan jabatan fungsional arsiparis secara nasional, pengembangan standar kompetensi jabatan fungsional arsiparis dan pejabat yang melaksanakan tugas di bidang kearsipan, bimbingan dan konsultasi SDM Kearsipan, pengelolaan data, evaluasi fungsi dan tugas jabatan fungsional arsiparis, uji kompetensi dan sertifikasi arsiparis serta penilaian prestasi kerja Arsiparis Madya dan Utama.
STRUKTUR ORGANISASI