Kepala Biro Hukum, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat
TUGAS & FUNGSI
TUGAS
Biro Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pembentukan peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, koordinasi dan administrasi kerja sama, serta pelaksanaan hubungan masyarakat dan dokumentasi.
FUNGSI
1. Koordinasi dan pembentukan peraturan perundangundangan dan instrumen hukum;
2. Pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, publikasi, serta diseminasi peraturan perundangundangan;
3. Pelaksanaan advokasi hukum;
4. Koordinasi dan administrasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri;
5. Koordinasi dan administrasi hubungan masyarakat dan hubungan kelembagaan, publikasi dan dokumentasi, serta pelaksanaan keprotokolan;
6. Pengelolaan, pelayanan, dan pengendalian media sosial, website, dan media massa;
7. Pengelolaan dan pengendalian informasi publik dan layanan terpadu;
8. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum, kerja sama, hubungan masyarakat, dan layanan terpadu; dan
9. Pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
STRUKTUR ORGANISASI