08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Arsip Nasional Republik Indonesia ( ANRI ) melalui unit kerja Pusat Jasa Kearsipan melaksanakan pelayanan di bidang Jasa yang di tawarkan adalah pembuatan pedoman dan aplikasi kearsipan serta pembenahan, pemeliharaan, perawatan dan penyimpanan arsip. Pelayanan jasa kearsipan diberikan kepada instansi pemerintah pusat dan daerah, lembaga pendidikan, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, serta masyarakat. Tarif jasa bersifat tetap dan pasti berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia (download). Demikian pula mekanisme pengadaan jasanya yang harus mengikuti peraturan sesuai mekanisme penerimaan negara bukan pajak di mana Pusat Jasa Kearsipan bukanlah sebuah badan usaha.

DATA PENGGUNA LAYANAN JASA KEARSIPAN
TAHUN 2009 s.d 2019

KONTAK
Pusat Jasa KearsipanArsip Nasional Republik Indonesia
Jl. Ampera Raya No.7, Jakarta 12560
Telp. 62-21-7805851 Ext. 403, 506
Faks. 62-21-7815157
Website : jasakearsipan.anri.go.id 
Email : [email protected]