Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan
TUGAS & FUNGSI
TUGAS
Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur di bidang kearsipan.
FUNGSI
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang pendidikan dan pelatihan kearsipan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kearsipan serta kerja sama;
- pelaksanaan pelatihan teknis, fungsional dan manajerial di bidang kearsipan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan pelatihan kearsipan; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan dan pengelolaan arsip aktif, perlengkapan dan kerumahtanggaan, keuangan, dan kepegawaian.
STRUKTUR ORGANISASI