08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

KONSULTASI PENYUSUNAN JRA ( PUSAT )
Jadwal Retensi Arsip ( JRA ) adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.

Tata Cara Persetujuan JRA
  • Pimpinan Lembaga Negara mengajukan permhonan persetujuan rancangan Jadwal Retensi Arsip kepada Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia secara tertulis melalui surat yang di lampiri dengan;
  • Rancangan Jadwal Retensi Arsip Lembaga Negara dalam bentuk hardcopy dan softcopy. Pada setiap halaman hardcopy diparaf/diotentifikasi oleh Pimpinan Lembaga Negara;
  • Rancangan Jadwal Retensi Arsip tersebut selanjutnya ditelaah dan di nilai oleh Arsip Nasional Republik Indonesia c.q Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan untuk mendapatkan persetujuan dari Kepala Arsip Nasonal Republik Indonesia

Mekanisme persetujuan JRA lebih lengkap dapat diunduh di sini
Tata Cara Penetapan Jadwal Retensi Arsip dapat di unduh di sini

KEGIATAN PENERAPAN JRA