Public Information Services
Hak dan Kewajiban Pemohon Informasi
Hak Pemohon Informasi Publik
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :
(1) | Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. | ||||||||
(2) | Setiap Orang berhak: | ||||||||
|
|||||||||
(3) | Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. | ||||||||
(4) | Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. |
Kewajiban Pengguna Informasi Publik
Berdasarkan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :
(1) | Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Waktu Pelayanan
Senin – Kamis |
: |
08:00 – 15:00 |
Istirahat |
: |
12:00 – 13:00 |
Jum’at |
: |
08:00 – 15:00 |
Istirahat |
: |
11:30 – 13:30 |
Sabtu / Minggu |
: |
Libur |
Tata Cara Permohonan Informasi Publik:
1. | Mengajukan Informasi Publik secara langsung atau melalui surat/ fax/ email/ telepon. |
2. | Mengisi formulir permohonan dengan menunjukkan identitas diri kepada petugas, menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan. |
3. | Menerima tanda bukti permohonan. |
4. | Menerima tanda terima informasi publik. |
BIAYA:
- Tidak dipungut biaya untuk memperoleh salinan informasi
- Tersedia jasa pengalihan media informasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pemohon dan fasilitas.
Subbagian Publikasi dan Dokumentasi
Arsip Nasional Republik Indonesia
Jl. Ampera Raya, No. 7, Jakarta Selatan 12560
021-7805851 (ext. 118, 404)
Email :[email protected]
Website :www.anri.go.id
Instagram :@ppid.anri
Alur Permohonan
Formulir Permohonan
Unduh formulir Permohonan Informasi disini (pdf)
Unduh formulir Permohonan Informasi disini (docx)
Unduh Tanda Terima Informasi disini