08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Anjangsana Media Sosial ANRI, Bersama Sebarkan Konten Positif Kearsipan

Anjangsana Media Sosial ANRI, Bersama Sebarkan Konten Positif Kearsipan Anjangsana Media Sosial ANRI, Bersama Sebarkan Konten Positif Kearsipan Anjangsana Media Sosial ANRI, Bersama Sebarkan Konten Positif Kearsipan Anjangsana Media Sosial ANRI, Bersama Sebarkan Konten Positif Kearsipan Anjangsana Media Sosial ANRI, Bersama Sebarkan Konten Positif Kearsipan

08

Dec 21

Anjangsana Media Sosial ANRI, Bersama Sebarkan Konten Positif Kearsipan

Jakarta - 08/12/21, Jakarta (08/12/21) – Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menyelenggarakan acara Anjangsana Media Sosial di lingkungan pegawai ANRI yang dilaksanakan pada 8 s.d 9 Desember 2021. Pada sambutannya, Pelaksana Tugas Sekretaris Utama ANRI, Rini Agustiani menyampaikan, melalui anjangsana ini diharapkan semakin membangun rasa kebersamaan di antara pegawai untuk bergerak bersama menyebarkan konten positif tentang kearsipan melalui media sosial. “Penggunaan media sosial dalam kegiatan komunikasi publik di instansi pemerintah, termasuk ANRI sangatlah penting untuk menyampaikan kebijakan, program dan kegiatan penyelenggaraan kearsipan. Pengelolaannya pun memerlukan suatu strategi yang inovatif dan kolaboratif dan adaptif,” ungkap Rini.

Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan dan Humas, Widarno menyampaikan bahwa saat ini telah ada kebijakan internal berupa Keputusan Kepala ANRI Nomor 374 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Media Sosial di Lingkungan ANRI. Kebijakan tersebut menjadi rujukan bagi unit kerja, guna mendukung peningkatan kualitas pengelolaan media sosial ANRI. Widarno juga menekankan bahwa media sosial memberikan manfaat membangun citra lembaga.  Oleh karenanya, pengelolaannya, selain memperhatikan model komunikasi interaktif dua arah, juga memperhatikan kode etik serta menyampaikan informasi yang akurat, sehingga memberikan manfaat bagi publik. 

Aria Maulana selaku Subkoordinator Hubungan Antar Lembaga dan Media Sosial menambahkan bahwa kebijakan pengelolaan media sosial juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah. Adapun penetapan Keputusan Kepala ANRI Nomor 374 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Media Sosial di Lingkungan ANRI dimaksudkan sebagai petunjuk teknis dalam pengelolaan media sosial yang baik, benar, tepat dan bijak, sehingga berdampak positif pada citra ANRI di mata publik. Selain itu, terwujudnya diseminasi informasi kelembagaan yang efektif, efisien, terintegrasi, mudah dipahami, sesuai dengan tren yang sedang berkembang dan memenuhi ekspektasi publik terhadap ANRI.

Lebih lanjut Dosen Departemen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Ummi Salamah menyampaikan masukan terhadap situs web dan akun media sosial ANRI. “Ke depan pesan dan tampilan dalam setiap platform media sosial dapat lebih tertarget dan menyesuaikan dengan setiap karakteristik publik pada setiap platform media sosial. Misalnya di Instagram, video yang diunggah tidak mengggunakan durasi yang lama, di twitter dapat divariasikan dengan konten infografis, tidak didominasi konten tekstual. Selain itu, diperlukan pula perencanaan konten atau agenda setting, di mana konten yang disampaikan berkolaborasi dengan berbagai unit kerja yang ada di ANRI,” terang Ummi.

Sebagai informasi, hari kedua Anjangsana Media Sosial ANRI dilaksanakan pada 9 Desember 2021 yang akan menghadirkan pemateri Pakar Media Sosial Instansi Pemerintah, Rulli Nasrullah Senior Analyst Meta Indonesia, Putu Yudha dan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Danasmoro Bhrahmantyo. 

(OZ, TK)

 

( OZ/TK )


Penulis : OZ/TK
Editor : Sitty Annisaa

Bagikan

Views: 1701