Ruang rapat Soemartini gd. A lt 1 - 22/08/24, Jakarta-Humas ANRI, Arsip Nasional RI (ANRI) sesuai tugas dan fungsinya dalam Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, memiliki Layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Layanan tersebut bersumber dari Jasa Pendidikan dan Pelatihan, Jasa Pemeliharaan dan Perawatan Arsip, Jasa Penggandaan, Reproduksi, dan Transkripsi, Jasa Pembenahan Arsip, Jasa Penelusuran Silsilah Keluarga, Jasa Penataan Arsip Inaktif, Jasa Pembuatan Pedoman Kearsipan, Jasa Pembuatan Program Aplikasi Sistem Kearsipan, Jasa Penyimpanan Arsip Inaktif, Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana dengan Tugas dan Fungsi, Hasil Penerbitan Naskah Sumber Arsip, Akreditasi Kearsipan dan Sertilikasi Sumber Daya Manusia Kearsipan. Pengguna layanan ANRI tersebut meliputi Kementerian/Lembaga dan masyarakat serta pihak swasta melalui mekanisme perjanjian kerjasama.
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada tahun 2024,menyampaikan usulan perubahan/revisi Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Arsip Nasional RI (ANRI). “Usulan revisi PP tarif tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan prima terhadap pengguna layanan PNBP ANRI, di antaranya untuk menyesuaikan kebutuhan perkembangan minat Masyarakat dan stakeholder terhadap beberapa jenis PNBP dengan menyediakan harga yang lebih proporsional untuk memenuhi kebutuhan terkait sertifikasi SDM kearsipan, layanan pemanfataan, pendidikan pelatihan, serta layanan jasa kearsipan dan sebagai tindak lanjut catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (selanjutnya disebut BPK RI) mengenai perubahan harga yang perlu disesuaikan.
Adapun materi perubahan/revisi telah dibahas dalam forum bilateral antara Kementerian Keuangan (DJA) dengan Arsip Nasional RI dan telah termuat pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dalam tahap Pembahasan Pra-Panitia Antar Kementerian (PAK). Materi Perubahan/Revisi PP Jenis dan Tarif atas PNBP ANRI sebagai berikut:
Layanan Sertifikasi SDM Kearsipan dengan metode luring, daring dan luring daring, Jasa Penggandaan, Reproduksi, Dan Transkripsi, Jasa Penerjemahan Asing, Jasa Penelusuran Arsip Keluarga, Hasil Penerbitan Naskah Sumber Arsip, Hasil Penerbitan Dalam Bentuk Elektronik, Jasa Reproduksi Digital, Jasa Reproduksi Digital (Transaksi Luar Negeri Dalam Dollar Amerika), Diklat Fungsional Arsiparis dengan metode Daring, Diklat Fungsional Arsiparis dengaan metode Klasikal, Diklat Fungsional Arsiparis dengan metode Blended Learning,Diklat Teknis Kearsipan dengan metode Daring, Diklat Teknis Kearsipan dengan metode Klasikal, Diklat Penyelenggaraan Kearsipan bagi Pimpinan LK/UK metode klasikal, Pemanfaatan Asrama sebagai sarana pusat Pendidikan dan pelatihan kearsipan.
Diharapkan perubahan/revisi PP Tarif Nomor 53 Tahun 2019 ini , akan memiliki dampak signifikan dapat memberikan layanan kearsipan yang lebih optimal seiring dengan kemajuan teknologi informasi, menyesuaikan dengan tuntutan kebutuhan stakeholders dan kebijakan pemerintah yang berlaku sampai saat ini.
( HK )
Foto : Biro Manajemen Kinerja, Keuangan, dan Organisasi
Penulis : HK
Editor : tk