Jakarta - 11/10/21, Jakarta, 11 Oktober 2021 - Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui Direktorat Sumber Daya Manusia Kearsipan dan Sertifikasi menggelar Sertifikasi Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Arsiparis tahun 2021 secara hybrid pada 11 s.d. 13 Oktober 2021.
Direktur SDM Kearsipan dan Sertifikasi ANRI Wawan Sukmana dalam pembukaan acara Sertifikasi mengatakan ANRI selaku Pembina Kearsipan diberikan wewenang untuk mengadakan Sertifikasi Tim Penilai Kinerja Instansi.
Wawan juga mengingatkan bahwa baik atau buruknya penyelenggaraan kearsipan di setiap Instansi pemerintah sangat ditentukan oleh ketersediaan jabatan fungsional arsiparis yang berkualitas dan profesional, ketersedian jabatan fungsional arsiparis yang cukup dan cakap.
Dalam laporannya Koordinator Kelompok Substansi Sertifikasi Kearsipan Siti Nurhayati mengatakan Tujuan dilaksanakannya Sertifikasi Tim Penilai Jabatan Fungsional Arsiparis diantaranya agar terpenuhinya kuantitas dan kualitas Asesor Kearsipan secara Nasional; Menjamin mutu penyelenggaraan kearsipan secara nasional; Menjamin profesionalitas Arsiparis; Menjamin keselarasan dalam hal penilaian yang dilakukan oleh Pejabat Penilai dan verifikasi yang dilakukan oleh Tim Penilai dalam melakukan penilaian kinerja JFA.
Pada kesempatan ini, disampaikan materi Pelaksanaan Tugas serta Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Arsiparis yang dipaparkan oleh Iwan Setiawan dan Widya W. Setianingrum Arsiparis Ahli Muda ANRI. Materi tersebut disampaikan sebelum dimulainya ujian praktik, ujian tertulis dan sesi wawancara untuk Asesi.
Kegiatan yang dilaksanakan di Grandkemang Hotel di ikuti oleh peserta yang hadir tatap muka sekitar 29 peserta yang berasal dari 12 instansi pemerintah pusat serta 95 peserta mengikuti secara daring dari Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi/Kota, Kementerian, Lembaga dan Perguruan Tinggi Negeri.
( lh )
Penulis : lh
Editor : Sitty Annisaa