08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Arsip Putusan Pertama Mahkamah Konstitusi Kini Dapat Dilihat di Pusat Sejarah Konstitusi

Arsip Putusan Pertama Mahkamah Konstitusi Kini Dapat Dilihat di Pusat Sejarah Konstitusi Arsip Putusan Pertama Mahkamah Konstitusi Kini Dapat Dilihat di Pusat Sejarah Konstitusi Arsip Putusan Pertama Mahkamah Konstitusi Kini Dapat Dilihat di Pusat Sejarah Konstitusi

10

Nov 21

Arsip Putusan Pertama Mahkamah Konstitusi Kini Dapat Dilihat di Pusat Sejarah Konstitusi

Arsip Putusan Pertama Mahkamah Konstitusi kini dapat Dilihat di Pusat Sejarah Konstitusi. Arsip yang ditempatkan di Puskon MK itu merupakan salah satu bukti sejarah perjalanan MK dan putusan yang monumental serta baik diketahui oleh masyarakat, khususnya pencinta sejarah Konstitusi di Indonesia.

Kegiatan  yang merupakan hasil kerja sama dan kesepakatan ANRI dengan MK ini, dalam rangka pemanfaatan arsip statis Mahkamah Konstitusi yang merupakan milik negara dan dikuasai serta dikelola oleh ANRI berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, berupa arsip statis tentang Ketetapan pertama Mahkamah Konstitusi Nomor 008/PUU-I/2003; Putusan pertama Mahkamah Konstitusi Nomor 004/PUU-I/2003; Putusan pertama  yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi Nomor 011&017/PUU-I/2003 untuk ditempatkan pada Puskon MK sebagai Pojok ANRI.

“Kita bisa belajar dari Jepang, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pertama di Jepang tersimpan sangat istimewa, diperlakukan secara istimewa di Gedung Minister of Justice. Artinya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pertama di Jepang tersebut merupakan sejarah bangsanya dan menjadi monumen yang sangat luar biasa. Selain itu menjadi ikon kunjungan dari berbagai penjuru dunia yang datang ke Minister of Justice di Jepang,” terang Sekretaris Jenderal MK, Guntur dalam sambutannya pada acara Penempatan Putusan Pertama Mahkamah Konstitusi (MK) di Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon) oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Penyerahan Arsip Statis MK kepada ANRI berlangsung pada Selasa (9/11/2021) di Gedung MK.

Guntur juga mencontohkan museum Louvre di Perancis yang menyimpan ikon-ikon yang sering dikunjungi masyarakat domestik maupun internasional. Salah satu ikon terkenal di museum tersebut adalah lukisan Monalisa yang dikemas sedemikian rupa sehingga memiliki daya tarik yang luar biasa bagi yang melihat.

“Oleh karena itu saya berharap Putusan Pertama Mahkamah Konstitusi dapat menjadi ikon dan pusat kunjungan orang, sebagai dokumen asli pertama yang diputus Mahkamah Konstiusi. Artinya, semua yang hadir dalam acara ini, utama Kepala ANRI telah mencatatkan diri dalam sejarah perjalanan Mahkamah Konstitusi. Ini adalah upaya yang luar biasa dari Kepala ANRI beserta segenap jajarannya yang memberi dukungan kepada kami. Karena sangat langka ANRI memberikan persetujuan untuk memindahkan arsip,” terang Guntur.

Sementara itu, Kepala ANRI, Imam Gunarto menyambut baik terkait penempatan arsip putusan MK pertama di Puskon MK. "Oleh karena itu, ANRI sangat senang dan gembira menempatkan arsip-arsip asli putusan pertama di pojok ANRI di Pusat Sejarah Konstitusi. Harapan kami, arsip yang monumental, arsip yang menjadi ikon dari kinerja MK ini bisa menjadi daya tarik dan pendorong bagi generasi muda dan seluruh bangsa Indonesia untuk mempelajari bagaimana proses konstitusi dibuat dan proses konstitusi berjalan hingga kini", ungkap Imam Gunarto saat memberikan testimoni. (WSB/IS)

( WSB/IS )


Penulis : WSB/IS
Editor : tk

Bagikan

Views: 1383