08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Dinarpus Kabupaten Kudus harus bisa sejajar dengan LKD lain di Jawa Tengah

Dinarpus Kabupaten Kudus harus bisa sejajar dengan LKD lain di Jawa Tengah Dinarpus Kabupaten Kudus harus bisa sejajar dengan LKD lain di Jawa Tengah Dinarpus Kabupaten Kudus harus bisa sejajar dengan LKD lain di Jawa Tengah

21

Dec 23

Dinarpus Kabupaten Kudus harus bisa sejajar dengan LKD lain di Jawa Tengah

Jakarta - 21/12/23, Jakarta, 21 Desember 2023

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus) Kabupaten Kudus hadir di Pusat Sistem dan Jaringan Informasi Kearsipan (SJIKN) dalam rangka konsultasi penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Kearsipan Informasi Nasional (JIKN) yang dipimpin oleh Sekretaris Dinarpus, Sancaka Dwi Supani didampingi Kepala Bidang Kearsipan, Indriatmoko dan satu orang Arsiparis bersama Pranata komputer.

Selaku pimpinan tim Sancaka menyampaikan bahwa tujuan kedatangan kami ke Pusat SJIKN ini dalam rangka konsultasi penyelenggaraan SIKN dan JIKN diantaranya terkait SDM, infrastruktur maupun aplikasi SIKN dan JIKN versi 2.

”Kami di Dinarpus tidak mau ketinggalan dengan teman-teman di Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) lain terutama di Jawa Tengah dalam pengelolaan SIKN dan JIKN. Minimal masuk dan ikut sebagai peserta Simpul Jaringan Pilot Projek (SJPP) di tahun 2024 nanti.” kata Sancaka.

Indriatmoko lebih lanjut menyampaikan ”Secara umum penyelenggaraan SIKN dan JIKN di kami Dinarpus sudah berjalan meskipun masih lambat, namun ada beberapa kendala di lapangan yang kami alami seperti adanya mutasi pegawai, respon para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kurang maksimal dalam penyerahan arsip statisnya ke kami sehingga kami agak terlambat saat input data di aplikasi SIKN.”

Tim Dinarpus diterima oleh ketua tim Pengembangan Layanan Konten SIKN dan JIKN Anak Agung Gede Sumardika didampingi person in charger (PIC) Kurniawan Budi Santoso.

Agung menyampaikan, salah satu syarat menjadi calon peserta SJPP harus sudah memiliki daftar arsip statis yang siap unggah disamping sumber daya manusia selaku tim pengelola SIKN. 

"Tim pengelola SIKN tidak akan bisa menyusun daftar arsip apabila tidak ada proses penyerahan atau akuisisi arsip dari OPD ke Dinarpus. Setiap OPD sudah memiliki kewajiban untuk menyerahkan arsip yang status simpan permanen ke Dinarpus untuk kemudian diolah dan diinput menjadi sebuah informasi melalui SIKN dan JIKN agar dapat diakses oleh masyarakat." jelas Agung.

Arsip diciptakan bukan untuk disimpan tapi untuk di publikasikan kepada masyarakat.

 

( #tj )


Foto : Pusat Sistem dan Jaringan Kearsipan Nasional
Penulis : #tj
Editor : sa-tk

Bagikan

Views: 287