08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Direktorat Pengolahan Menyukseskan Program Tertib Arsip Desa dengan Menyusun Guide Arsip Tematis Desa

Direktorat Pengolahan Menyukseskan Program Tertib Arsip Desa dengan Menyusun Guide Arsip Tematis Desa Direktorat Pengolahan Menyukseskan Program Tertib Arsip Desa dengan Menyusun Guide Arsip Tematis Desa Direktorat Pengolahan Menyukseskan Program Tertib Arsip Desa dengan Menyusun Guide Arsip Tematis Desa

13

Jun 23

Direktorat Pengolahan Menyukseskan Program Tertib Arsip Desa dengan Menyusun Guide Arsip Tematis Desa

Jakarta – 13/06/2023. Direktorat Pengolahan mendukung program kerja sama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, danTransmigrasi Republik Indonesia (PDTT RI) yakni “Gerakan Tertib Arsip dan Sejarah Desa”Direktorat Pengolahan berkontribusi dengan melakukan penyusunan Guide Arsip Tematis Desa sebagai sarana bantu penemuan kembali arsip statis (finding aid).

 

Diskusi pembahasan penyusunan Guide Arsip Tematis Desa dilaksanakan dengan kegiatan rapat konsinyering di Gran Melia Hotel, Kuningan, Jakarta. Forum diskusi ini dibuka oleh Direktur Pengolahan, Wiwi Diana Sari, yang dihadiri 23 orang peserta dari Direktorat Pengolahan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta 2 orang Narasumber, yaitu: Rendy Jaya Laksamana, Analis Kebijakan Ahli Madya dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri dan Prof. Djohermansyah Djohan, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

 

Rendy Jaya Laksamana menyampaikan “Penyelenggaraan  Kearsipan pada Pemerintah Daerah”, di mana urusan kearsipan merupakan urusan wajib non pelayanan dasar, yang pelaksanaannya dapat dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah baik ditingkat Provinsi, Kabupaten/Kota. Untuk pelaksanaan program Gerakan Tertib Arsip dan Sejarah Desa, ANRI dapat berkoordinasi dengan Kecamatan yang merupakan wilayah kerja Camat sebagai  perangkat daerah  Kabupaten dan daerah Kota.

 

Prof. Djohermansyah Djohan, menyampaikan “Sejarah Pembentukan Desa” ditinjau dari aspek Peraturan Perundang-undangan dan Aspek-aspek perbaikan pengaturan Undang-Undang Nomor 6             Tahun 2014 tentang Desa. Pengaturan Desa  dimulai era Indlandsche Gemeente Ordonnantie (IGO) Tahun 1906 dan Inlandse Gemeente Ordonantie Buitengewesten (IGOB) tahun 1938, era pendudukan Jepang (Osamu Seirei) tahun 1942 dan 1944, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desapraja, Era Orde Baru Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Era Reformasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan sampai saat ini era Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

            Forum diskusi penyusunan Guide Arsip Tematis Desa menghasilkan, kerangka acuan penyusunan Sejarah Desa berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, sejak periode kolonial Hindia Belanda sampai dengan periode Republik, dan penyempurnaan skema sementara mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2012 tentang Monografi Desa dan Kelurahan sebagai skema definitif untuk pengelompokkan arsip statis yang telah diidentifikasi oleh Tim Penyusun Guide Arsip Desa.

(DQA)

( DQA dan MTHP )


Penulis : DQA dan MTHP
Editor : tk

Bagikan

Views: 616