08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Forum Diskusi Arsip Pemberantasan Korupsi (FORAKSI) Seri 4 yang bertema Indonesia Merdeka dari Korupsi

Forum Diskusi Arsip Pemberantasan Korupsi (FORAKSI) Seri 4 yang bertema Indonesia Merdeka dari Korupsi Forum Diskusi Arsip Pemberantasan Korupsi (FORAKSI) Seri 4 yang bertema Indonesia Merdeka dari Korupsi Forum Diskusi Arsip Pemberantasan Korupsi (FORAKSI) Seri 4 yang bertema Indonesia Merdeka dari Korupsi Forum Diskusi Arsip Pemberantasan Korupsi (FORAKSI) Seri 4 yang bertema Indonesia Merdeka dari Korupsi Forum Diskusi Arsip Pemberantasan Korupsi (FORAKSI) Seri 4 yang bertema Indonesia Merdeka dari Korupsi

18

Jul 23

Forum Diskusi Arsip Pemberantasan Korupsi (FORAKSI) Seri 4 yang bertema Indonesia Merdeka dari Korupsi

Jakarta - 18/07/23, Forum Diskusi Arsip Pemberantasan Korupsi (FORAKSI) Seri 4 yang bertema Indonesia Merdeka dari Korupsi yang diselenggarakan dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan yang dilaksanakan secara daring, ANRI dan turut hadir sebagai narasumber dalam seminar FORAKSI Seri 4, Praktisi Khusus Dr. H. Bambang Widjojanto, SH. M.Sc, Deputi Konservasi Arsip ANRI Dr. Kandar, M.AP, Direktur Analis dan Pemeriksaan (PPATK) Beren Rukur Ginting, SE, Arsiparis Madya selaku Ketua Tim Pusat Studi Arsip Pemberantasan Korupsi dan Diorama Sejarah Perjalan Bangsa Dharwis W. U. Yakop, SS, M.Si.

Direktur Analis dan Pemeriksaan PPATK, Beren Rukur Ginting mengatakan bahwa Korupsi masih menjadi permasalahan dihampir semua negara termasuk di Indonesia, tetapi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi negara ( inefisiensi proses produksi dan misalokasi sumber daya) , menurunnya investas, meningkatnya kemiskinan, meningkatnya ketimpangan pendapatan dan melemahkan institusi publik. Bahkan korupsi dapat pula menurunkan tingkat kebahagiaan di suatu negara (negara yang melakukan korupsi cenderung tidak bahagia).

Beren juga menambahkan tentang posisi rangking Indonesia pada tahun 2021-2022 dari 180 negara. Dari posisi 180 negara, Indonesia berada di angka 38 pada tahun 2021, pada tahun 2022 Indonesia turun pada angka 34 dari yang awalnya rangking 96 dari 180 negara menjadi rangking 110. Beren juga mengatakan ada beberapa faktor yang membuat turunnya angka dari 38 menjadi 34, yaitu korupsi dalam sistem politik, konflik kepentingan politik dan pembisnis, dan yang terakhir suap ekspor dan impor.

Beren juga menyinggung tentang pencucian uang, Beren juga mengatakan bahwa hampir semua kejahatan motifnya uang sehingga pelaku tindak pidana itu akan melakukan upaya menyembunyikan transaksi aksi kejahatan tersebut supaya aksi kejahatan tersebut tidak terlihat oleh orang lain sehingga orang yang melakukan tindak kejahatan bisa menggunakan uang tersebut dengan nyaman. Hampir semua kasus korupsi diiringi tindak pindana pencucian uang.

Sementara itu, Praktisi Khusu Bambang Wdjojanto mengatakan bahwa kalngan bisnis, politisi, penyelenggara negara dan penegak hukum adalah mayoritas pelaku kejahatan tindak pidana korupsi, mereka bukan hanya pelaku tetapi mereka bersekutu dan menjadi bagian dari “Koalisi Persekutuan”. Yang paling mengerikan kejahatan itu dimulai dari bukan hanya sekedar pengadaan barang dan jasa saja tapi pembuatan kebijakan. Dimulai dari perencanaan anggaran, kemudian bekerja satu tim (tim tersebut yaitu bekerja siapa untuk apa dan mendapat bagian berapa. Bahkan sebagian dari mereka masuk kedalam sistem pengendalian pengawasan, seperti dikasus BTS ada tim dan ada dana yang dikumpulkan dari vendor yang dikhususkan digunakan untuk menyuap penegak hukun agar kasus tersebut tidak diungkap.

Bambang juga menambahkan dari semua tindak korupsi yang paling tinggi adalah gratifikasi/penyuapan dengan total 904 kasus, kemudian ada pengadaan barang dan jasa dengan total 277 kasus, dan yang terakhir dari 3 tindak korupsi paling tinggi adalah penyalahgunaan anggaran dengan total 57 kasus.

Diskusi dilanjutkan oleh Ketua Tim Pusat Studi Arsip Pemberantasan Korupsi dan Diorama Sejarah Perjalan Bangsa Dharwis, Dharwis menjelaskan lingkup pengelolaan arsip statis yang pertama ada akusisi di proses ini ada penyerahan arsip statis dan dokumentasi serah terima arsip statis (Daftar Arsip dan Berita Acara), proses yang kedua pengolahan ada daftar, inventaris, dan Guide Arsip Statis, proses yang ketiga reservasi ada kelestarian informasi & fisik arsip, dan proses yang terakhir akses ada pemanfaatan & Pendayagunaan dan layanan publik.

Dharwis menyebutkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, “Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk  dan medua sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”

( Ky )


Penulis : Ky
Editor : tk

Bagikan

Views: 880