08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Serahkan 185 Nomor Arsip Kepada BAST ANRI

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Serahkan 185 Nomor Arsip Kepada BAST ANRI Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Serahkan 185 Nomor Arsip Kepada BAST ANRI Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Serahkan 185 Nomor Arsip Kepada BAST ANRI Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Serahkan 185 Nomor Arsip Kepada BAST ANRI Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Serahkan 185 Nomor Arsip Kepada BAST ANRI

03

Oct 22

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Serahkan 185 Nomor Arsip Kepada BAST ANRI

Banda Aceh - Balai Arsip Statis dan Tsunami (BAST) Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menerima penyerahan arsip statis dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Senin 3 Oktober 2022, bertempat di Kantor KIP Aceh.

Mewakili KIP Aceh, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Komisioner dan Wakil Ketua Komisioner KIP Aceh, Anggota Komisioner, dan Sekretaris KIP Aceh, serta para Pejabat Stuktural dan Fungsional KIP Aceh dan diikuti secara daring oleh perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Sementara mewakili ANRI, hadir pada kegiatan ini, Kepala BAST bersama para arsiparis di lingkungan BAST, serta diikuti secara daring oleh Para Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan ANRI.

Ketua Komisioner KIP Aceh, Dr. Syamsul Bahri S.E., MM., menyebutkan sebagai upaya untuk menyelamatkan dan menjaga arsip KIP Aceh, sebanyak 185 nomor arsip yang merupakan kegiatan substansi KIP Aceh dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Aceh periode 1999 - 2019 diserahkan kepada BAST. Syamsul Bahri menyampaikan apresiasinya kepada BAST yang telah membimbing dan melakukan pendampingan dalam kegiatan pengelolaan arsip KIP Aceh, dari tahapan penilaian hingga penyerahan arsip.  Ia berharap BAST dapat terus melakukan pembinaan kearsipan kepada KIP Aceh sehingga lembaga ini dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk terus menjaga dan memelihara arsip yang dimiliki.

Sementara itu, Kepala BAST, Muhamad Ihwan S.Sos., M.Si., dalam sambutannya menyebutkan bahwa KIP Aceh merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang berbeda dari lembaga penyelenggara Pemilu lainnya yang ada di Indonesia, sehingga arsip-arsip yang dimiliki pasti lah memiliki nilai yang berbeda pula. Ia mengatakan sebanyak 185 nomor arsip KIP Aceh layak dipermanenkan dan dilestarikan karena memiliki kandungan historis bagi perjalanan pemerintahan Aceh. Arsip-arsip KIP Aceh ini nantinya akan menjadi informasi yang penting bagi masyarakat sebagai bukti proses eksistensi politik yang demokratis di Aceh.

Menutup sambutannya, Muhamad Ihwan, menyampaikan bahwa langkah KIP Aceh menyerahkan arsipnya kepada BAST ANRI ini adalah langkah yang baik dalam penyelenggaraan kearsipan. KIP Aceh juga telah melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang menyebutkan bahwa lembaga negara wajib menyerahkan arsip statis ke ANRI. Ia berharap langkah KIP Aceh menyerahkan arsip statisnya kepada BAST ANRI diikuti oleh lembaga lain yang belum menyerahkan arsip statisnya dalam upaya untuk melestarikan memori kolektif bangsa bagi generasi mendatang.

( Publikasi Kegiatan )


Penulis : bast
Editor : tk

Bagikan

Views: 1586