08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Mas Menteri Nadiem Menjadi Saksi Penyerahan Arsip Statis Kemendikbud Ristek Ke Arsip Nasional RI

Mas Menteri Nadiem Menjadi Saksi Penyerahan Arsip Statis Kemendikbud Ristek Ke Arsip Nasional RI Mas Menteri Nadiem Menjadi Saksi Penyerahan Arsip Statis Kemendikbud Ristek Ke Arsip Nasional RI Mas Menteri Nadiem Menjadi Saksi Penyerahan Arsip Statis Kemendikbud Ristek Ke Arsip Nasional RI

02

May 21

Mas Menteri Nadiem Menjadi Saksi Penyerahan Arsip Statis Kemendikbud Ristek Ke Arsip Nasional RI

ANRI, Jakarta (2/5/2021) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyerahkan berkas arsip statisnya kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Arsip statis yang diserahkan Kemendikbud Ristek berjumlah 998 berkas yang meliputi 549 berkas berupa data dan perkembangan organisasi kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dari tahun 1975 sampai 2019, serta 449 berkas berupa peraturan perundangan-undangan Kemendikbud dari tahun 1961 sampai dengan tahun 2016.

Arsip statis tersebut diserahkan secara simbolis oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen Kemendikbud, Ainun Na’im kepada Plt. Kepala ANRI, M. Taufik di sela-sela acara Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional di Kantor Kemendikbud Ristek, Jakarta, 2 Mei 2021. Serah terima arsip statis tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Arsip statis berupa data organisasi kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang diserahkan merupakan memori yang sangat penting, sangat unik dan langka. Melalui arsip tersebut generasi mendatang dapat melihat kembali nilai luhur budaya spiritual bangsa.

Arsip yang diserahkan nantinya dapat dimanfaatkan dan diberdayagunakan bagi pelajar, peneliti, serta masyarakat luas. Arsip yang telah diserahkan ke ANRI tidak hanya disimpan, tetapi merupakan informasi yang dapat dimanfaatkan untuk mewujudkan cita-cita nasional.

Dengan diserahkannya arsip statis dari Kemendikbud Ristek ini, berarti Kemdikbud Ristek telah mewariskan informasi yang sangat berharga di Indonesia sebagai bahan perenungan dan pembelajaran bagi generasi mendatang.

Penyerahan arsip statis ini dilakukan dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 dan upaya pelindungan serta pengelolaan memori kolektif bangsa Indonesia.

( IS/AB )


Penulis : IS/AB

Bagikan

Views: 816