08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI
MK SERAHKAN ARSIP STATISNYA KE ANRI MK SERAHKAN ARSIP STATISNYA KE ANRI

10

Nov 21

MK SERAHKAN ARSIP STATISNYA KE ANRI

Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan arsip statisnya ke ANRI. Penyerahan Arsip Statis MK kepada ANRI dilaksanakan pada Selasa (9/11/2021) di Gedung MK. Arsip statis MK diserahkan oleh Sekjen MK, M. Guntur Hamzah kepada Kepala ANRI Imam Gunarto.

Adapun arsip yang diserahkan adalah Berkas Perkara Pengujian Undang-Undang (PUU), Laporan Keadaan Perkara, Peraturan Mahkamah Konstitusi, Berkas Perseorangan Pejabat, dan Struktur Organisasi kurun waktu tahun 2003 s.d. 2019 sebanyak 117 nomor arsip tekstual, dan 1002 nomor arsip video. Arsip tersebut merupakan memori yang sangat penting bagi kita dan generasi mendatang karena menggambarkan sejarah bangsa.

"Dengan diserahkannya arsip statis pada hari ini berarti kita telah mewariskan informasi yang sangat berharga di Indonesia sebagai bahan perenungan dan pembelajaran bagi generasi mendatang, dan seterusnya", ujar Imam Gunarto dalam sambutan.

Arsip Mahkamah Konstitusi menggambarkan upaya suatu bangsa dalam menegakkan keadilan di bidang konstitusi yang telah dimulai sejak awal reformasi. Arsip ini juga mencerminkan adanya dinamika dan hubungan timbal balik antara pencari keadilan di bidang konstitusi dengan negara yang menaungi dan mengayominya.

Dengan diserahkannya arsip statis Mahkamah Konstitusi ke ANRI, maka 3 (tiga) hikmah sekaligus yang diperoleh, yakni, pertama, Mahkamah Konstitusi telah meninggalkan jejak memori yang sangat berharga bagi negara dan bangsa Indonesia, khususnya bagi generasi mendatang.

Kedua, Mahkamah Konstitusi telah melaksanakan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan bahwa lembaga negara wajib menyerahkan arsip statis ke ANRI. Selain itu, Mahkamah Konstitusi telah melaksanakan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara Periode 2014 - 2019.

Penyerahan arsip statis yang telah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi ini merupakan upaya bersungguh-sungguh untuk menyelamatkan warisan dokumenter.

"Kami selaku lembaga pembina kearsipan nasional sangat memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas seluruh upaya yang telah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi di bidang kearsipan", ucap Imam Gunarto.

( WSB/IS )


Penulis : WSB/IS
Editor : tk

Bagikan

Views: 1038