Ruang Baca Layanan Arsip Statis ANRI - 13/02/24, Jakarta – 13/2/2024, Layanan Arsip Statis Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada program Bulan ini dalam Arsip (BINAR) pada bulan Februari 2024 mengangkat tema tentang Penetapan Hari Tahun Baru Imlek yang ditetapkan oleh Presiden Megawati Soekarno Putri.
Penetapan hari atau tanggal sebagai momentum yang perlu dirayakan oleh sebagian masyarakat Indonesia atas dasar agama atau etnis dalam hal ini penetapan hari raya Imlek .
Imlek merupakan tradisi masyarakat Tionghoa yang dirayakan secara turun temurun diberbagai wilayah di Indonesia, penyelenggaraan kegiatan keagamaaan, kepercayaan adat istiadat pada hakekatnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia dan di jamin oleh Undang-undang Dasar 1945.
Arsip yang dipamerkan pada BINAR menampilkan Naskah Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hari Tahun Baru Imlek, 9 April 2002.
(Sumber: ANRI, SETKAB RI SERI PRODUK HUKUM (2000-2010) No.818 A).
( SAP )
Foto : Direktorat Layanan dan Pemanfaatan
Penulis : SAP
Editor : tk