08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Penyerahan Arsip Statis Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Kepada ANRI.

Penyerahan Arsip Statis Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Kepada ANRI. Penyerahan Arsip Statis Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Kepada ANRI. Penyerahan Arsip Statis Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Kepada ANRI. Penyerahan Arsip Statis Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Kepada ANRI.

12

Nov 21

Penyerahan Arsip Statis Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Kepada ANRI.

Jakarta - 12/11/21, Jakarta,(12/11/2021)-Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), melaksanakan kegiatan serah terima arsip Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yang diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Kunta Wibawa Dasa Nugraha , yang saksikan secara langsung oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia , Budi Gunadi Sadikin, bertempat di Auditorium Siwabessy  Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Jakarta. 

Pada kesempatan yang sama dalam rangkaian peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 Tahun 2021, kegiatan serah terima arsip statis yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan RI,  dan ANRI mewakili komunitas kearsipan Indonesia mengapresiasi setinggi-tingginya kegiatan penyerahan arsip statis tersebut, Adapun arsip statis yang diserahkan kepada ANRI berupa laporan hasil penelitian berskala nasional, penyusunan kebijakan teknis layanan Kesehatan primer , arsip yang diserahkan tersebut berupa : 642 nomor arsip tekstual, dan 390 nomor arsip foto digital, dan arsip statis penanganan Covid-19 berupa 24 nomor arsip tekstual, dan 671 nomor arsip rilis, foto digital , dan video.

Arsip Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang diserahkan kepada ANR selaku Lembaga pembina dibidang kearsipan merupakan upaya sungguh-sungguh untuk menyelamatkan  warisan documenter yang sangat berharga baik bagi Kementerian Kesehatan RI, maupun bagi ANRI dalam mendukung program pengembangan bidang kearsipan.

Kegiatan penyerahan arsip statis tersebut dalam rangka melaksanakan kewajiban sebagaimana yang yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan bahwa setiap Lembaga Negara wajib menyerahkan arsip statis kepada ANRI. (md).

( md )


Penulis : md

Bagikan

Views: 1506