08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Penyerahan Dua Inventaris Arsip KPK Guna Keberlangsungan Keterbukaan Informasi Publik

Penyerahan Dua Inventaris Arsip KPK Guna Keberlangsungan Keterbukaan Informasi Publik Penyerahan Dua Inventaris Arsip KPK Guna Keberlangsungan Keterbukaan Informasi Publik Penyerahan Dua Inventaris Arsip KPK Guna Keberlangsungan Keterbukaan Informasi Publik Penyerahan Dua Inventaris Arsip KPK Guna Keberlangsungan Keterbukaan Informasi Publik

07

Mar 24

Penyerahan Dua Inventaris Arsip KPK Guna Keberlangsungan Keterbukaan Informasi Publik

Jakarta - 07/03/24,

Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, mengamanatkan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk melaksanakan pengolaan arsip statis berskala nasional. Pengolahan arsip statis menghasilkan sarana bantu penemuan kembali yang terdiri dari Guide Arsip Statis, Daftar Arsip Statis, dan Inventaris Arsip.

Ketua Tim Pengolahan Arsip Lembaga Negara, Kris Hapsari, menyerahkan Inventaris Arsip Komisi Pemberantasan Korupsi Seri Laporan Harian Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHPKN) 2000-2008 kepada Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran, Sri Sambodo Adi. Sedangkan Inventaris Arsip Komisi Pemberantasan Korupsi Seri Perkara Tindak Pidana Korupsi 2000-2012 kepada Kepala Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Taryanto. Kegiatan penyerahan Inventaris tersebut dilakukan di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta.

Inventaris Arsip Komisi Pemberantasan Korupsi Seri Perkara Tindak Pidana Korupsi 2000-2012 berisi 585 nomor arsip, sedangkan Inventaris Arsip Komisi Pemberantasan Korupsi Seri Laporan Harian Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHPKN) 2000-2008 berisi 1.821 nomor arsip. Dengan adanya Inventaris Arsip ini diharapkan dapat digunakan sebagai sumber refrensi bagi pengguna dalam mendapatkan informasi yang otentik, utuh, dan terpercaya.

( NTR )


Foto : Direktorat Pengolahan
Penulis : NTR
Editor : Is

Bagikan

Views: 282