Jakarta - 04/08/22, Jakarta, (04/08/2022)-Sekretaris Utama ANRI, Riny Agustiani, dalam hal ini mewakili Kepala ANRI, bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, mewakili kedua lembaga mencanangkan secara resmi , penggunaan aplikasi SRIKANDI di lingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Sesuai dengan keputusan Menteri PANRB No.679 Tahun 2020 , tentang penetapan aplikasi SRIKANDI , sebagai Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Nasional , dapat di gunakan disetiap Kementerian/Lembaga Pemerintah, dan juga dalam rangka implementasi pilar ke-6 , serta transformasi bidang kesehatan terkait Digitalisasi Pengelolaan Tata Persuratan di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, penggunaan aplikasi SRIKANDI diharapkan dapat menunjang kegiatan pengelolaan arsip/dokumen agar lebih efisien, dan efektif serta tertata dengan baik kegiatan pengarsipan di setiap Kementerian/Lembaga baik Pusat maupun Daerah.(md).
( md )
Penulis : md