08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Pusat Akreditasi Kearsipan Selenggarakan Reli Workshop Instrumen Pengawasan Kearsipan Eksternal untuk Kementerian Lembaga dan Pemerintahan Daerah

Pusat Akreditasi Kearsipan Selenggarakan Reli  Workshop Instrumen Pengawasan Kearsipan Eksternal untuk Kementerian Lembaga dan Pemerintahan Daerah

29

Apr 21

Pusat Akreditasi Kearsipan Selenggarakan Reli Workshop Instrumen Pengawasan Kearsipan Eksternal untuk Kementerian Lembaga dan Pemerintahan Daerah

ANRI, Jakarta (28/4/2021) – Menindaklanjuti kegiatan Rapat Koordinasi dan Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahunan (PKPKT) 2021 yang diadakan secara daring pada Selasa, 20 April 2021, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), khususnya Pusat Akreditasi Kearsipan melanjutkan kegiatan tersebut dengan melakukan Workshop Instrumen Pengawasan Kearsipan Eksternal untuk objek pengawasan kearsipan baik pemerintahan pusat maupun daerah selama enam (6) hari setelahnya.

Pada tanggal 21 s.d. 23 April 2021 dilakukan workshop secara daring dengan mengundang objek pengawasan pada pemerintahan pusat sesuai masing-masing cluster. Pada Rabu (21/4) untuk Kementerian, Kamis (22/4) untuk Lembaga Negara Setingkat Kementerian, dan Jumat (23/4) untuk Lembaga Non Struktural Lembaga Tinggi Negara, Lembaga Setingkat Kementerian, dan Lembaga Penyiaran Publik. Sedangkan tanggal 26 s.d. 28 April 2021 diadakan workshop secara daring untuk Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dibagi kedalam tiga (3) wilayah, yakni barat, tengah, dan timur.

Pada setiap workshop dibuka oleh masing-masing Koordinator Bidang Akreditasi Pusat atau Daerah. Pada 21 April 2021, Ibu Siti Nur Aeni selaku Koordinator Bidang Akreditasi Pusat menyampaikan bahwa kegiatan ini dirasa penting karena tim pengawas dan objek pengawasan perlu untuk memperdalam instrumen pengawasan tahun 2021, dikarenakan adanya perubahan baik dari sisi substansi maupun mekanisme pengawasannya. Apabila tahun sebelumnya tugas untuk melihat instrumen itu ada pada tim pengawas, pada tahun 2021 akan dilakukan ­self-assesment terlebih dahulu oleh masing-masing objek pengawasan baru kemudian akan diverifikasi oleh tim pengawas dari ANRI. Hal ini diartikan sebagai wujud transparansi ANRI dalam melakukan pengawasan kearsipan, sehingga objek pengawasan dapat lebih mengerti apa yang menjadi kelebihan maupun kekurangan dalam kaitannya dengan penilaian pengawasan kearsipan.

Workshop yang diadakan secara reli enam (6) hari ini, berisi pemaparan materi sosialisasi secara umum dan demo tata cara pengisian Instrumen Audit Sistem Kearsipan Eksternal (ASKE) yang disampaikan oleh pejabat fungsional arsiparis yang nantinya akan menjadi Tim Pengawas Eksternal. Setelah mengikuti workshop ini peserta diharapkan mampu untuk memahami mekanisme pengawasan kearsipan eksternal di Tahun 2021 dan mampu mempraktikkan penilaian mandiri pada instrumen ASKE yang telah dibagikan. (PP)


Penulis : PP
Editor : Sitty Annisaa

Bagikan

Views: 961