Facility
Voice Mode
Enlarge Text
Reduce Text Size
Greyscale
Color
Classic Mode
Penerangan
Underline The Link
Bold The Text
Reset
08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Pusat Data Informasi dan Jasa Teknis Kearsipan (Pusdatinjastek) Laksanakan Survei Aset untuk Pengembangan Sarana Penyimpanan Arsip

Pusat Data Informasi dan Jasa Teknis Kearsipan (Pusdatinjastek) Laksanakan Survei Aset untuk Pengembangan Sarana Penyimpanan Arsip Pusat Data Informasi dan Jasa Teknis Kearsipan (Pusdatinjastek) Laksanakan Survei Aset untuk Pengembangan Sarana Penyimpanan Arsip Pusat Data Informasi dan Jasa Teknis Kearsipan (Pusdatinjastek) Laksanakan Survei Aset untuk Pengembangan Sarana Penyimpanan Arsip

08

Jan 25

Pusat Data Informasi dan Jasa Teknis Kearsipan (Pusdatinjastek) Laksanakan Survei Aset untuk Pengembangan Sarana Penyimpanan Arsip

Tangerang - 08/01/25,

Dalam rangka meningkatkan sarana dan prasarana penyimpanan arsip di lingkungan Pusat Data, Informasi dan Jasa Teknis Kearsipan (Pusdatinjastek) ANRI, pada awal tahun 2025 ini Kepala Pusdatinjastek mengawali kegiatan dengan melakukan peninjauan langsung ke beberapa lokasi aset negara yang telah direkomendasikan oleh Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan RI untuk dapat dimanfaatkan oleh ANRI.

Lokasi aset yang telah dilakukan survei terdiri dari 2 aset di wilayah Depok Jawa Barat, dan 2 Aset di Wilayah Kota Tangerang. Dalam kesempatan tersebut Kepala Pusdatinjastek berkesempatan melakukan audiensi dengan Kepala Kantor KPKNL II Tangerang dalam rangka koordinasi dan pendampingan survei ke aset yang dituju. Hal ini sangat penting untuk memastikan lokasi aset yang sesuai dengan standar kearsipan yang berlaku, sekaligus untuk mempercepat pengembangan sarana dan prasarana penyimpanan arsip sehingga dapat mengantisipasi meningkatnya permintaan jasa penyimanan arsip.

Pusdatinjastek merupakan salah satu satuan kerja di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia yang mempunyai fungsi memberikan 5 (lima) jenis layanan jasa kearsipan yang terdiri dari: a. pembuatan pedoman kearsipan; b. pembuatan program aplikasi sistem kearsipan; c. pembenahan arsip; d. penyimpanan arsip; dan e. pemeliharaan dan perawatan arsip. Dalam pelaksanaannya, layanan Pusdatinjastek mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia. Sehingga peningkatan sarana dan prasarana penyimpanan arsip di lingkungan Pusdatinjastek ini selain untuk meningkatkan mutu layanan juga untuk meningkatkan pencapaian target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Upaya ini diharapkan dapat segera terwujud dengan baik dan Pusdatinjastek berkomitmen untuk terus menjadi mitra terpercaya dalam pengelolaan arsip.

( IT )


Foto : Pusat Data, Informasi, dan Jasa Teknis Kearsipan
Penulis : IT
Editor : tk

Bagikan

Views: 45