Kepala Pusat Data, Informasi, dan Jasa Teknis Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Suminarsih, melakukan kegiatan Ekspose dan Serah Terima Pedoman Kearsipan Tingkat Sederhana Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus pada Kamis, 14 November 2024 di Gedung MNC Tower Lantai 3, Jalan Kebon Sirih Nomor 17-19, Jakarta Pusat.
Penyerahan hasil kerja ini disahkan dalam lembar Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh Suminarsih dan Sunoto Setyo selaku Kepala Biro Umum dan Keuangan, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus yang diwakilkan oleh Noviar selaku Kepala Bagian Pengadaan dan Umum.
Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dan Pusat Data, Informasi, dan Jasa Teknis Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor KS.01.00/02/SJ.DNKEK.5/08/2024 dan Nomor KE.00/102/2024, pekerjaan Pembuatan Pedoman Kearsipan Tingkat Sederhana dilakukan selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan 14 November 2024 dengan hasil berupa 1 (satu) Paket Pedoman Kearsipan Tingkat Sederhana dalam bentuk flashdisk untuk softcopy Draf Final dan cetak hardcopy yang terdiri dari:
a. Draf Final Pedoman Operasional Standar Pengelolaan Arsip Dinamis;
b. Draf Final Jadwal Retensi Arsip; dan
c. Draf Final Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis.
“Dengan adanya pedoman kearsipan ini semoga dapat memperlancar pekerjaan seperti membuat surat dan penggunaan Srikandi,” ujar Noviar.
Suminarsih menyampaikan, hasil dari pekerjaan ini akan menjadi acuan dan semoga bermanfaat tidak hanya pada 3 (tiga) pengawasan kearsipan saja, tetapi justru lebih luas secara implementatif dalam pekerjaan sehari-hari.
( CH )
Foto : Pusdatinjastek
Penulis : CH
Editor : sa