Jakarta, (22/4) Pusat Pengkajian dan Pengembangan Sistem Kearsipan Arsip Nasional RI tengah menggarap Jadwal Retensi Arsip Substantif Nasional. Dimulai dengan mengundang Kementerian terkait. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Sistem Kearsipanan ANRI menggelar Rapat Koordinasi Awal dengan tajuk “Penyusunan Draf Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pedoman Retensi Arsip”. Bertempat di RSG Soemartini Arsip Nasional RI, acara ini dibuka oleh Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan, Dini Saraswati.
Dalam sambutannya Dini menyampaikan apresiasi pertemuan awal ini dan berharap titik awal ini dapat menghasilkan sebuah JRA Substantif yang dapat dipakai secara nasional yang akan memberikan manfaat dalam pelaksanaan kegiatan administrasi negara.
Kegiatan yang dihadiri oleh 50 orang peserta dari Kementerian/ Lembaga terkait ini kemudian langsung dilanjutkan dengan paparan dari Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Sistem Kearsipan ANRI, Rudi Anto, sebaga narasumber. Mengawali paparannya Rudi Anton menyampaikan mengenai pentingnya arsip terutama sebagai barang bukti dan konsekuensi dari lahirnya UU KIP. Rudi juga menyampaikan bahwa JRA Substantif yang dalam 2 tahun kedepan menjadi program kerja merupakan sebuah “hutang” yang belum terbayar selama 35 tahun, tepatnya terhitung sejak UU No 7 Tahun 1979 disahkan.
Masih dalam paparannya Rudi juga menginformasikan bahwa telah ada koordinasi yang baik antara ANRI, Kementerian PAN &RB serta Kementerian Dalam Negeri mengenai tata naskah dinas. Diharapkan dengan adanya koordinasi yang baik tidak terdapat kerancuan lagi dan dengan adanya JRA Substansi ini akan ada pengelolaan arsip yang sistemik. (ANN)