jakarta - 04/10/21, Jakarta, 4-5 Oktober 2021- Sebagai Instansi pembina Jabatan Fungsional Arsiparis, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) bertanggung jawab untuk melakukan uji kompetensi terhadap Asesor Sertifikasi Arsiparis.
Untuk memberikan pemahaman yang sama bagi Asesor, Direktur Sumber Daya Manusia Kearsipan dan Sertifikasi Wawan Sukmana melaporkan bahwa Uji kompetensi merupakan proses assesment untuk menentukan layak tidaknya seorang pns untuk diangkat didalam jabatan arsiparis serta Tujuan sertifikasi asesor yaitu upaya untuk memenuhi kebutuhan assessor kearsipan secara nasional baik yang ada di ANRI maupun di Pemerintah Daerah Provinsi dan Kota.
Kepala ANRI, Imam Gunarto saat membuka acara sertifikasi mengingatkan kembali salah satu arahan Presiden RI Joko Widodo dibidang Sumber Daya Manusia..bahwa kelola arsip harus dilakukan dengan cara-cara baru dengan memanfaatkan kemajuan teknologi digital oleh karena itu kemampuan kita dalam mengelola arsip harus semakin baru.
Imam Gunarto menambahkan Sertifikasi ini menjadi salah satu medium untuk meningkatkan Kompetensi Kepemimpinan, dan Kompetensi kultural yang berkaitan dengan melakukan kolaborasi, serta Kompetensi teknis dibidang kearsipan.
Pada sertifikasi kali ini, calon asesor memperoleh materi bidang kepegawaian khususnya Strategi Manajemen Kepegawaian terkait Pengangkatan Jabatan Fungsional Arsiparis, yang disampaikan Agus Praptana dari Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Materi Penyusunan Indikator Kinerja Individu Dalam Sasaran Kinerja yang disampaikan A. Yudi Wicaksono, Analisis Kebijakan Ahli Madya Asdep Manajemen Kinerja dan Kesejahteraaan SDM Aparatur perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pada hari kedua asesor melakukan psikotes dan ujian tertulis serta ujian wawancara. Sertifikasi bagi asesor kearsipan jabatan fungsional arsiparis dilaksanakan di Cosmo Amaroossa Hotel, Jakarta Selatan.
( lh )
Penulis : lh
Editor : Sitty Annisaa