Jakarta - 21/08/24, Jakarta – 21/08/2024, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui Biro Kepegawaian dan Umum selaku Unit Kearsipan I menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Program Arsip Vital dan Arsip Terjaga di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 21 Agustus 2024 secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dengan mengundang Pimpinan Unit Pengolah dan Pengelola Central File di Lingkungan ANRI. Kegiatan sosialiasi dilakukan sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 213 Tahun 2024 tentang Program Arsip Vital dan Arsip Terjaga di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Umum, Sarip Hidayat yang menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyebarluaskan isi dari Keputusan Kepala ANRI Nomor 213 Tahun 2024 tentang Program Arsip Vital dan Terjaga di Lingkungan ANRI, dengan harapan seluruh unit pengolah dapat mengetahui dengan pasti jenis-jenis arsip vital dan terjaga di lingkungan ANRI serta dapat memahami dan menjalankan kewajiban dan kewenangan yang dimiliki dalam rangka pengelolaan arsip vital dan arsip terjaga yang lebih terarah dan optimal di lingkungan ANRI.
Pembicara pada kegiatan sosialisasi ini adalah (1) Arsiparis Ahli Madya selaku Ketua Tim Pembinaan Kearsipan Tematik Direktorat Kearsipan Pusat, Diantyo Nugroho yang menyampaikan materi terkait Jenis-jenis Arsip Vital di Lingkungan ANRI; (2) Arsiparis Ahli Madya selaku Ketua Tim Akuisisi Arsip Tematik, Direktorat Penyelamatan Arsip, Chesar Dwi Nugroho Basuki yang menyampaikan materi terkait Jenis-jenis Arsip Terjaga di Lingkungan ANRI; dan (3) Arsiparis Ahli Madya selaku Ketua Tim Pengelolaan Informasi dan Arsip Dinamis, Biro Kepegawaian dan Umum, Khoerun Nisa Fadillah yang menyampaikan materi terkait Koordinasi Pengelolaan Arsip Vital dan Arsip Terjaga oleh Unit Kearsipan. Kegiatan sosialisasi ini dimoderatori oleh Arsiparis Ahli Pertama Unit Kearsipan I, Evita Saraswati.
Sesuai dengan Keputusan Kepala ANRI Nomor 213 Tahun 2024 tentang Program Arsip Vital dan Arsip Terjaga di Lingkungan ANRI, terdapat 15 jenis arsip vital dan tidak ada arsip terjaga di lingkungan ANRI. Sedangkan untuk koordinasi pengelolaan arsip vital dan arsip terjaga terdiri dari kegiatan penyusunan dan pelaporan daftar arsip vital, verifikasi daftar arsip vital dan penyimpanan master arsip vital, alih media arsip vital beserta pelaporan dan penyerahan ke Unit Kearsipan, evaluasi dan pelaporan program arsip vital.
( PAD )
Foto : Biro Kepegawaian dan Umum
Penulis : PAD
Editor : is