08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Tim ANRI Kenalkan kegiatan Penilaian Kerusakan Arsip Audio Visual di DISPUSIP DKI Jakarta

Tim ANRI Kenalkan kegiatan Penilaian Kerusakan Arsip Audio Visual di DISPUSIP DKI Jakarta Tim ANRI Kenalkan kegiatan Penilaian Kerusakan Arsip Audio Visual di DISPUSIP DKI Jakarta Tim ANRI Kenalkan kegiatan Penilaian Kerusakan Arsip Audio Visual di DISPUSIP DKI Jakarta Tim ANRI Kenalkan kegiatan Penilaian Kerusakan Arsip Audio Visual di DISPUSIP DKI Jakarta Tim ANRI Kenalkan kegiatan Penilaian Kerusakan Arsip Audio Visual di DISPUSIP DKI Jakarta

28

Nov 23

Tim ANRI Kenalkan kegiatan Penilaian Kerusakan Arsip Audio Visual di DISPUSIP DKI Jakarta

Jakarta, 28/11/2023 - Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai penyelenggara dan pembina kearsipan secara nasional mempunyai tanggung jawab untuk melestarikan arsip dan menetapkan kebijakan penyelamatan arsip statis sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009.  Adapun tujuan penyelenggaraan kearsipan adalah untuk menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Berkaitan dengan penyelamatan arsip statis maka dilakukan kegiatan preservasi arsip yang dilakukan secara preventif dan kuratif terhadap semua arsip statis yang tersimpan. Langkah awal sebagai upaya penyelamatan preventif adalah dengan melakukan pendataan masing-masing khazanah arsip yang tersimpan agar dapat diketahui kondisinya.

Semua bahan arsip yang disimpan akan terpengaruh oleh berbagai faktor perusak baik faktor intern yaitu disebabkan oleh sifat yang dibawa oleh arsip itu sendiri, maupun faktor ekstern yaitu akibat pengaruh dari lingkungan tempat penyimpanan arsip. Oleh karenanya, preservasi arsip statis mutlak dilakukan dalam rangka menjamin keselamatan dan kelestarian arsip untuk pelayanan kepada pengguna arsip statis.

Guna mendukung pelaksanaan kegiatan preservasi arsip statis yang berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan dan perawatan arsip, maka dilakukan kegiatan pengujian laboratorium dalam bentuk penilaian kerusakan arsip. Penilaian kerusakan arsip ini merupakan suatu proses mengidentifikasi dan menganalisis risiko untuk menentukan tingkat ancaman/bahaya terhadap kerusakan arsip. Kegiatan ini penting untuk mengetahui kondisi kerusakan serta dapat menilai risiko yang mungkin akan terjadi pada khazanah arsip bernilai nasional yang tersimpan di depot penyimpanan arsip.

Tim laboratorium ANRI yang terdiri atas Yanah Suryanah selaku Ketua Tim Laboratorium dan Autentikasi Arsip, didampingi oleh 4 Arsiparis di lingkungan Direktorat Preservasi ANRI diterima oleh Fitri Aulia selaku Kepala Bidang Pengelolaan Arsip, serta didampingi kunjungan ke depot penyimpanan arsip audio visual oleh Ari Imansyah selaku Sub. Koordinator Urusan Akuisisi, Pengolahan, dan Pelestarian Arsip Statis, dan dipandu oleh Ade Mardiansyah selaku Arsiparis Pertama yang bertanggungjawab pada depot penyimpanan arsip statis.

Tim laboratorium ANRI mengenalkan kegiatan Penilaian Kerusakan Arsip Audio Visual kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi (DISPUSIP) DKI Jakarta. Selain melakukan penilaian terhadap kondisi fisik arsip, tim juga melakukan penilaian risiko kerusakan dalam ruang simpan arsip dengan melakukan pengecekkan suhu, kelembapan, intensitas cahaya untuk mengetahui kesesuaian ruang depot penyimpanan dengan standar dalam Perka ANRI Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pedoman Preservasi Arsip Statis.

Harapannya dengan adanya kegiatan ini, Laboratorium Kearsipan DISPUSIP DKI Jakarta yang sedang dibangun tahun ini kedepannya dapat melakukan berbagai pengujian seperti yang dilakukan oleh tim laboratorium ANRI, salah satunya dengan melakukan penilaian kerusakan arsip secara berkala terhadap seluruh khazanah arsip yang disimpan.

( EJ/SR )


Penulis : EJ/SR
Editor : tk

Bagikan

Views: 602