08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Uji Kompetensi/Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis Angkatan II

Uji Kompetensi/Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis Angkatan II Uji Kompetensi/Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis Angkatan II Uji Kompetensi/Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis Angkatan II Uji Kompetensi/Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis Angkatan II Uji Kompetensi/Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis Angkatan II Uji Kompetensi/Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis Angkatan II Uji Kompetensi/Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis Angkatan II

06

Mar 24

Uji Kompetensi/Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis Angkatan II

Jakarta - 06/03/2024, Direktorat Sumber Daya Manusia (SDM) Kearsipan dan Sertifikasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menyelenggarakan kegiatan Uji Kompetensi/Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis Angkatan II Tahun 2024 pada tanggal 6 s.d. 8 Maret 2024 yang diselenggarakan secara hybrid, luring di Hotel Kristal Jakarta dan daring melalui aplikasi virtual meeting. Kegiatan ini diikuti oleh 60 orang peserta yang telah mendaftar dan dinyatakan lulus seleksi administrasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan yang terdiri dari 30 orang mengikuti secara luring di Hotel Kristal Jakarta dan 30 orang mengikuti secara daring di tempat peserta masing-masing.

ANRI menyambut baik dan mengapresiasi dukungan masing-masing instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah terhadap pembinaan dan pengembangan Jabatan Fungsional Arsiparis. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan, Desi Pratiwi didampingi oleh Arsiparis Ahli Madya, Dyah Nurul Annahlia beserta panitia penyelenggara dari Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi.

Pada kesempatan ini, Ibu Deputi menyampaikan bahwa uji kompetensi jabatan fungsional arsiparis (JFA) ini adalah cara ANRI selaku instansi pembina JFA untuk mengukur kompetensi arsiparis dalam melakukan kegiatan kearsipan di lingkungan kerjanya. Dengan demikian, dapat terlihat apakah kegiatan yang telah dilakukan sudah sesuai dengan standar yang berlaku. Selain itu, diharapkan kegiatan ini dapat mengukur kompetensi yang dimiliki oleh arsiparis sesuai dengan kompetensi yang harus dimiliki dalam jenjang jabatannya.

Saat ini kita akan menuju ke SPBE sehingga kompetensi arsiparis akan semakin luas. SPBE mengarahkan kita untuk dapat mengembangkan diri tidak hanya di bidang kearsipan tetapi juga mengarah ke bidang kearsipan digital. Saat ini kearsipan dalam proses transisi ke arah digital, namun arsiparis harus segera menyiapkan kompetensi sejalan dengan kompetensi dalam SPBE dan sehingga seluruh pejabat fungsional arsiparis harus menyiapkan diri untuk menghadapi perubahan tersebut.

Uji Kompetensi/Sertifikasi bertujuan untuk mengukur kompetensi peserta sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Arsiparis yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.10 Tahun 2022. Uji Kompetensi/Sertifikasi ini diharapkan dapat mengukur kompetensi Arsiparis yang akan menduduki jenjang jabatan Arsiparis memiliki kesesuaian kompetensi dan profesionalisme di bidang kearsipan sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan.

Pelaksanaan kegiatan uji kompetensi/sertifikasi terdiri dari penilaian portofolio peserta, ujian tertulis, ujian praktik, dan ujian wawancara serta penilaian makalah bagi calon Arsiparis Ahli Muda dan penilaian presentasi bagi calon Arsiparis Ahli Madya. Selanjutnya, hasil uji kompetensi/sertifikasi dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Jabatan Fungsional Arsiparis (SiARSIPARIS) pada akun yang telah dimiliki oleh masing-masing peserta.

 

(LR)

( LR )


Foto : Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat dan Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi
Penulis : LR
Editor : tk

Bagikan

Views: 100