08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Uji Kompetensi/Sertifikasi SDM Kearsipan PNBP di Lingkungan Kementerian Kesehatan RI

Uji Kompetensi/Sertifikasi SDM Kearsipan PNBP di Lingkungan Kementerian Kesehatan RI Uji Kompetensi/Sertifikasi SDM Kearsipan PNBP di Lingkungan Kementerian Kesehatan RI Uji Kompetensi/Sertifikasi SDM Kearsipan PNBP di Lingkungan Kementerian Kesehatan RI Uji Kompetensi/Sertifikasi SDM Kearsipan PNBP di Lingkungan Kementerian Kesehatan RI Uji Kompetensi/Sertifikasi SDM Kearsipan PNBP di Lingkungan Kementerian Kesehatan RI Uji Kompetensi/Sertifikasi SDM Kearsipan PNBP di Lingkungan Kementerian Kesehatan RI

05

Feb 24

Uji Kompetensi/Sertifikasi SDM Kearsipan PNBP di Lingkungan Kementerian Kesehatan RI

Bekasi, Jawa Barat - 05/02/2024, Direktorat Sumber Daya Manusia (SDM) Kearsipan dan Sertifikasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menyelenggarakan kegiatan Uji Kompetensi/Sertifikasi SDM Kearsipan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2024 pada tanggal 5 s.d. 7 Februari 2024 bertempat di Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Jakarta III di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kegiatan ini diikuti oleh 50 orang peserta yang telah mendaftar dan dinyatakan lulus seleksi administrasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

ANRI menyambut baik dan mengapresiasi dukungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terhadap pembinaan dan pengembangan Jabatan Fungsional Arsiparis. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan, Desi Pratiwi yang juga memberikan apresiasi terhadap pembinaan SDM Kearsipan yang telah dilakukan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Uji Kompetensi/Sertifikasi bertujuan untuk mengukur kompetensi peserta sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Arsiparis yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.10 Tahun 2022. Uji Kompetensi/Sertifikasi ini diharapkan dapat mengukur kompetensi Arsiparis yang akan menduduki jenjang jabatan Arsiparis memiliki kesesuaian kompetensi dan profesionalisme di bidang kearsipan sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan.

Pelaksanaan kegiatan uji kompetensi/sertifikasi terdiri dari penilaian portofolio peserta, ujian tertulis, ujian praktik, dan ujian wawancara serta penilaian makalah bagi calon Arsiparis Ahli Muda dan penilaian presentasi bagi calon Arsiparis Ahli Madya. Selanjutnya, hasil uji kompetensi/sertifikasi dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Jabatan Fungsional Arsiparis (SiARSIPARIS) pada akun yang telah dimiliki oleh masing-masing peserta.

 

(LR)

( LR )


Foto : Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi
Penulis : LR
Editor : tk

Bagikan

Views: 243