Facility
Voice Mode
Enlarge Text
Reduce Text Size
Greyscale
Color
Classic Mode
Penerangan
Underline The Link
Bold The Text
Reset
08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Workshop Pengelolaan Arsip Statis di Lingkungan Wilayah Kearsipan Daerah I

Workshop Pengelolaan Arsip Statis di Lingkungan Wilayah Kearsipan Daerah I Workshop Pengelolaan Arsip Statis di Lingkungan Wilayah Kearsipan Daerah I Workshop Pengelolaan Arsip Statis di Lingkungan Wilayah Kearsipan Daerah I

16

Oct 24

Workshop Pengelolaan Arsip Statis di Lingkungan Wilayah Kearsipan Daerah I

Jakarta - 16/10/24, Jakarta - 16/10/2024, Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan ANRI Desi Pratiwi menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan meliputi pengelolaan arsip bencana, memori publik dan pendidikan, serta transformasi praktik kearsipan. Hal ini disampaikan Dewi pada saat membuka seminar daring dengan tema  "Workshop Pengelolaan Arsip Statis di Lingkungan Wilayah Kearsipan Daerah I" pada tanggal 16-17 Oktober 2024. 

Adapun narasumber yang hadir pada seminar daring ini, yakni Direktur Kearsipan Daerah 1, Arsip Nasional RI, Hilman Rosmana;  Pakar Ahli Kebencanaan, Rajanner Pangihutan S;   Arsiparis Ahli Muda, Arsip Nasional RI, Mas Yanto Samadikun, Arsiparis Ahli Madya, Arsip Nasional RI; Dwinda Meigita, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Kemenkumham: Ignatius M.T. Silalahi, Kepala Biro Hukum, Kerjasama, Hubungan Masyarakat; Muhammad Sumitro.

“Saya ucapkan terimakasih kepada bapak ibu yang sudah hadir pada hari ini, para tim, para penyelenggara dan para peserta sekalian. Mari kita panjatkan Puji Syukur Kehadirat Allah SWT yang sudah memberikan kita nikmat sehat dan kesempatan.Maka dari itu kita lindungi dan selamatkan arsip hari ini untuk masa depan yang gemilang.” ujar Desi Pratiwi dan kemudian membunyikan gong.. 

Desi Pratiwi menambahkan bahwa definisi dan pentingnya arsip statistik, serta bagaimana arsip statistik berperan dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Panitia juga menjelaskan langkah-langkah dasar pengolahan dokumen, mulai dari akuisisi, registrasi, klasifikasi, sampai penyimpanan. Implementasi teknologi informasi dalam pengelolaan arsip statis juga dibahas menggunakan contoh kasus aplikatif yang relevan. 

Dalam sesi pertama Rajanner Pangihutan dan  Hilman Rosmana mengangkat tema yaitu “Tata kelola kearsipan dalam penyelamatan arsip kebencanaan”. Rajanner menyampaikan 2 hal penting yaitu, penyelamatan dan pemanfaatan arsip kebencanaan dan bagaimana agar menjadi memori kolektif dan edukasi publik. Langkah-langkah penyelamatan arsip dari bencana meliputi duplikasi dan dispersal (penyebaran) arsip untuk mengurangi risiko kehilangan data. Melalui analisis dan interpretasi isi arsip, masyarakat dapat belajar bagaimana merespons terhadap bencana, cara melakukan evakuasi, dan tindakan-tindakan preventif lainnya. Sehingga, penyelamatan dan pemanfaatan arsip kebencanaan sangat penting untuk menjaga kenangan masa lalu dan memberikan pelajaran berguna bagi generasi masa depan. 

Hilman Rosmana menyampaikan tentang transformasi kearsipan dalam mewujudkan memori kolektif bangsa. Arsip sebagai memori kolektif bangsa harus diinterprestasikan dalam makna yang dinamis, bukan statis. Tujuan program ini adalah untuk menyelamatkan dan melestarikan arsip dari musnah atau hilang akibat alamiah atau karena ulah manusia. Transformasi kearsipan menjadi harapan pemerintah dalam mewujudkan sistem tata kelola arsip yang efektif dan dinamis. 

Pada Sesi kedua Dwinda Meigita mengangkat tema yaitu “Arsip sebagai alat bukti hukum” Dwinda juga menyampaikan bahwa Arsip tidak hanya berfungsi sebagai catatan historis; ia juga berperan sebagai sumber sejarah yang tidak dapat dipisahkan dari proses penelitian dan pembuktian hukum. Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, alat bukti yang sah dalam suatu proses peradilan antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Ignatius Silalahi menambahkan tema tentang Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal, kekayaan intelektual komunal meliputi Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Sumber Daya Genetik (SDG), Indikasi Asal, dan Potensi Indikasi Geografis. Untuk mencegah eksploitasi kekayaan intelektual komunal yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya dan identitas masyarakat pemiliknya, perlindungan hukum yang efektif diperlukan. Perlindungan ini dapat dilakukan melalui mediasi dan advokasi hukum untuk menangani permasalahan-permasalahan yang timbul terkait kekayaan intelektual komunal.

Muhammad Sumitro memaparkan tema tentang aspek hukum kearsipan sebagai sumber pembelajaran masyarakat dalam perlindungan hak dan keperdataan rakyat. Dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, ditekankan bahwa pengelolaan arsip yang baik sangat penting untuk memastikan ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, serta untuk melindungi kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat. Dalam konteks perlindungan hak dan keperdataan rakyat, arsip berfungsi sebagai bukti sah untuk mengklaim hak-hak tersebut. Perlindungan terhadap arsip juga didorong oleh prinsip hukum yang memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) bagi mereka yang dirugikan.

Acara yang diselenggarakan berjalan dengan sukses dalam menyediakan edukasi berkualitas tinggi bagi semua partisipan. Melalui modul-modul interaktif dan sesi pelatihan praktis, acara ini benar-benar membantu meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan arsip statis di wilayah kearsipan.

( ta )


Foto : Biro Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat
Penulis : ta
Editor : sa

Bagikan

Views: 55