Banjarbaru (21/06/2022) – Guna menegaskan tugas dan fungsi ANRI sebagai penjaga memori kolektif bangsa, Direktorat Preservasi ANRI melakukan kegiatan fasilitasi penilaian resiko kerusakan arsip di Dinas Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 21 s.d. 23 Juni 2022. Kegiatan ini merupakan wujud peran serta ANRI dalam memberikan informasi terkait proses penyelenggaraan preservasi arsip statis yang sesuai dengan Peraturan Kepala ANRI No. 23 Tahun 2011 tentang Pedoman Preservasi Arsip Statis dan Peraturan ANRI No. 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Penilaian Kerusakan Arsip Kertas .
Dalam kegiatan ini Tim Risk Assessment ANRI dipimpin langsung oleh Direktur Preservasi, Drs. Agus Santoso, M.Hum. Dalam sambutannya beliau memberikan pesan bahwa kegiatan penilaian risiko kerusakan arsip kertas ini merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh ANRI guna mengetahui kondisi arsip statis yang bernilai guna sekunder di daerah. Selain itu, Agus juga mengapresiasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan atas sambutan dan kerjasamanya dengan pihak ANRI, diharapkan kegiatan ini akan menjadi kunci pengembangan kegiatan preservasi arsip di daerah khususnya dengan seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.
Secara garis besar kegiatan penilaian risiko kerusakan arsip kertas yang dilakukan di Dispersip Provinsi Kalimantan Selatan ini merupakan pemeriksaan kondisi fisik dari arsip statis serta prasarana dan sarana pendukungnya. Selain itu juga dilakukan pemeriksaan kondisi dalam dan luar ruang dari depo penyimpanan arsip yang meliputi kerentanan terhadap bencana alam, hingga faktor bencana yang disebabkan kelalaian manusia.
Dalam kegiatan Penilaian Risiko Kerusakan Arsip ini selain ini juga tim Risk Assessment ANRI memberikan bahan pendukung kegiatan penilaian resiko kerusakan arsip statis yang nantinya dapat dipergunakan oleh para arsiparis di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan guna melakukan penilaian resiko kerusakan arsip statis secara mandiri, berkala dan berkelanjutan.
( OHS )
Penulis : OHS
Editor : tk