08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Meningkatkan Kolaborasi: Sharing Knowledge Pelayanan Publik KPK - Pusdankor ANRI

Meningkatkan Kolaborasi: Sharing Knowledge Pelayanan Publik KPK - Pusdankor ANRI Meningkatkan Kolaborasi: Sharing Knowledge Pelayanan Publik KPK - Pusdankor ANRI Meningkatkan Kolaborasi: Sharing Knowledge Pelayanan Publik KPK - Pusdankor ANRI Meningkatkan Kolaborasi: Sharing Knowledge Pelayanan Publik KPK - Pusdankor ANRI Meningkatkan Kolaborasi: Sharing Knowledge Pelayanan Publik KPK - Pusdankor ANRI Meningkatkan Kolaborasi: Sharing Knowledge Pelayanan Publik KPK - Pusdankor ANRI

20

Jun 23

Meningkatkan Kolaborasi: Sharing Knowledge Pelayanan Publik KPK - Pusdankor ANRI

KPK - 20/06/23,  

Jakarta - 20/06/23, Tim Pusat Studi Arsip Pemberantasan Korupsi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), melaksanakan kunjungan kerja ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK). KPK adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. KPK hadir sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien. Pada kunjungan tersebut, dihadiri Direktur Layanan dan Pemanfaatan Ibu Eli Rualiawati, Ketua Tim Darwis Widya Utama Yacob didampingi wakil dan anggota yang terdiri dari Suharti, Eka Deasy W, Febrina Asmarini. Kunjungan bertujuan untuk menambah sumber dan referensi, karena sesuai fungsi berdasarkan Keputusan Kepala ANRI Nomor 385 Tahun 2020 yakni menyelenggarakan pelayanan arsip statis tindak pidana korupsi dari masa kolonial hingga kemerdekaan sebagai referensi ilmiah kearsipan guna kepentingan penelitian dan peningkatan Pelayanan publik.

Pada sesi pertemuan, Ketua tim Darwis menyampaikan “bahwa kunjungan tersebut dalam rangka membangun jaringan nasional terkait penyimpanan, pengolahan, penataan, pelestarian, dan penyajian arsip pemberantasan korupsi untuk kepentingan pemerintahan dan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan”.

Kunjungan kerja ini diterima oleh Kepala Biro Umum, Bapak Yonathan Demme Tangdilintin, Kabag Kearsipan dan Administrasi Perkantoran, Bapak Sri Sembodo Adi, Kabag Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik, ibu Chrystelina GS, dan beberapa Arsiparis dilingkungan KPK. Mereka menyambut baik program-program yang ada diPusdankor, bahkan beberapa moment mengajak untuk berkolaborasi. Mengingat usia unit kami masih baru KPK sangat terbuka dan memberikan sharing knowledge kepada ANRI agar terus berinovasi  tentu sangat berguna untuk Pusdankor. Tim dari ANRI juga dipersilahkan untuk ke layanan langsung kepada masyarakatnya yaitu perpustakaan yang didesain ramah untuk segala usia. Perpustakaan dibawah Unit Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik memiliki program yang bervariasi bahkan 9 nilai-nilai anti korupsi bisa dipahamkan kepada anak-anak sekolah dasar, melalui lomba-lomba.Setelah kegiatan pertemuan usai, rombongan ANRI diwakili oleh Direktur Layanan dan Pemanfaatan memberikan kenangan sebagai tanda bahwa Kerjasama dengan KPK akan berkelanjutan. KPK siap mendukung ANRI untuk mewujudkan misinya bahwa ANRI mengajak seluruh lapisan masyarakat belajar dari masa lalu melaui arsip korupsi yang tersimpan dari jaman VOC, Hindia Belanda hingga masa kemerdekaan, untuk dapat diambil hikmah, menyebarkan nilai-nilai positif, menggerakkan masyarakat menjadikan arsip korupsi sebagai sumber ilmu pengetahuan, penelitian sehingga praktik-praktik korupsi dapat dicegah sedini mungkin. Diharapkan, kegiatan ini dapat menambah inspirasi dan meningkatkan layanan khususnya pada Pusat Studi Arsip Pemberantasan Korupsi ANRI. (ED)

 

( ED )


Penulis : ED
Editor : sa

Bagikan

Views: 444