08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI
Raker Pengawasan Kearsipan di Samarinda

17

Apr 17

Raker Pengawasan Kearsipan di Samarinda

Wali Kota Samarinda, H. Syaharie Jaang membuka acara Rapat Kerja Pengawasan Kearsipan Kota Samarinda di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Samarindah, Rabu, 17 April 2017. Rapat Kerja Pengawasan dihadiri oleh semua kepala dinas yang ada di lingkungan pemerintahan Kota Samarinda. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas  Arsip  Kota Samarinda  yang merupakan salah satu lembaga kearsipan yang berdiri  sendiri tidak bergabung dengan perpustakaan. Sebagai Narasumber  Rapat Kerja Pengawasan Kearsipan  ini  adalah Muhammad Ihwan,Kepala  Bidang Akreditasi Daerah, Pusat Akreditasi ANRI,  dan Ibu Lisnawati, Pejabat Fungsional  Arsiparis dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Kalimantan Timur.  
 
Dalam sambutannya Wali Kota Samarinda menekankan pentingnya Pemerintah Kota Samarinda mengelolah arsip secara baik dan benar sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku. Wali Kota yang sangat sadar akan pentingnya arsip tersebut melanjutkan bahwa dipisahkannya Dinas Arsip dan Dinas Perpustakaan merupakan pilihan yang sederhada tetapi sangat penting untuk kelanjutan sejarah perjalanan kota Samarinda dan memastikan penyediaan arsip dalam pelayanan masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik.
 
"Karena saya mempunyai pengalaman yang kurang baik dalam hal arsip ini, dimana saya meminta arsip kepada salah satu dinas tetapi tidak dapat disiapkan secara cepat,  bahkan tidat ada,sehingga kita sulit menjawab permasalahan tersebut," ujarnya.
 
Lanjut Wali Kota yang   masih menyimpan arsip berupa tiket perjalanan pertamanya ke surabaya dengan menggunakan kapal laut. Selain menyimpan berbagai arsip terkait dengan perjalanan hidupnya Wali Kota Samarindah juga memiliki ide tentang pentingnya masyaraakat memiliki aplikasi arsip keluarga secara sederhana dengan menggunakan hand phone,  maupun laptop  ataupun komputer.
 
Kegiatan Rapat Kerja Pengawasan Kearsipan ini dilaksanakan sebagai awal dalam memberikan pemahaman kepada Organisasi Perangkat Daerah Se-Kota Samarindah untuk mulai mengelolah arsip dinamis yang ada dilingkungannya. Merupakan kewajiban pimpinan pencipta arsip untuk melakukan pengelolaan arsip dinamis mulai dari peciptaan sampai dengan layanan dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan.
 
Tujuan dari kegiatan ini juga  dalam rangka memberikan wawasan tentang pentingnya tertib arsip dilingkungan Pemerintahan Kota Samarinda, karena nantinya Dinas Arsip Kota Samarinda tidak hanya membina tetapi juga akan melakukan audit terhadap pengelolaan arsip  dinamis.(MI/SA)

Bagikan

Views: 712