08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Informasi tentang standar pengumuman Informasi

Standar

 Pengumuman Informasi


 Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai Badan Publik memiliki kewajiban untuk mengumumkan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala dilakukan paling sedikit 1 kali dalam satu tahun;

ANRI berkewajiban mengumumkan dan menyampaikan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami;

ANRI dapat menggunakan media elektronik dan nonelektronik yang efektif, efisien dan menjangkau seluruh kepentingan untuk mengumumkan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;

ANRI berkewajiban mengumumkan informasi yang wajib diumumkan secara serta merta tanpa adanya penundaan waktu. Adapun yang termasuk kategori informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta di lingkungan ANRI adalah pelindungan dan penyelamatan arsip pada saat tanggap darurat bencana, pelaksanaan fumigasi arsip dan informasi lain mengenai gangguan utilitas publik di lingkungan ANRI;

ANRI berkewajiban mengumumkan laporan tahunan layanan informasi publik sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan ANRI.

PPID ANRI