08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

LAYANAN BIMBINGAN DAN PENILAIAN ARSIPARIS

Penyelenggaraan Kearsipan dalam setiap organisasi dan masyarakat maupun individu yang meluas di seluruh Indonesia tentunya sangat membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) Kearsipan yang jumlahnya mencukupi dan kualitasnya memadai. Untuk mewujudkan SDM Kearsipan yang berkualitas dan memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas melaksanakan penyelenggaraan Kearsipan perlu dilakukan peningkatan mutu SDM Kearsipan melalui kegiatan pembinaan, pengembangan, dan pemberdayaan.

Direktorat Sumber Daya Manusia Kearsipan dan Sertifikasi merupakan unit organisasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan merupakan unit organisasi yang melaksanakan kewenangan ANRI sebagai instansi Pembina SDM Kearsipan yang memiliki tanggung jawab untuk menjamin terwujudnya SDM Kearsipan yang berkualitas dan profesional yang mempunyai tugas melaksanakan pemberian bimbingan dan konsultasi Teknis SDM Kearsipan dan penilaian kinerja Jabatan Fungsional Arsiparis


A. MAKLUMAT PELAYANAN


B. BIMBINGAN DAN KONSULTASI SDM KEARSIPAN

Perkembangan teknologi, informasi, dan komunikasi yang semakin cepat menuntut instansi pemerintah untuk bersiap diri bertransformasi pada cara kerja digital. Hal ini melingkupi penerapan aplikasi e-arsip sebagai bagian dari implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan big data, serta pelaksanaan pengawasan kearsipan secara daring (online). Berdasarkan hal tersebut, ANRI sebagai Instansi Pembina JFA memiliki kewajiban untuk menjamin bahwa seluruh JFA mampu melaksanakan tugasnya sesuai dengan kompetensi pada jenjang jabatannya.

Bimbingan dan Konsultasi Jabatan Fungsional Arsiparis meliputi:

    • Bimbingan Jabatan Fungsional Arsiparis;
    • Konsultasi Jabatan Fungsional Arsiparis.

C. PENILAIAN KINERJA ARSIPARIS 

Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Pejabat Fungsional Arsiparis untuk periode kegiatan tahun 2022 yang dilaksanakan pada tahun 2023 oleh Tim Penilai Instansi Pembina dan Tim Penilai Instansi Jabatan Fungsional Arsiparis (JFA), sesuai dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Jabatan Fungsional Arsiparis dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional.

Jangka waktu pelayanan penilaian prestasi kerja arsiparis selama 30 hari kerja.

Waktu pelayanan:

  • senin s.d Jumat   : 09.00 – 15.00 WIB
  • Istirahat                : 12.00 - 13.00 WIB
    • Jumat                    : 09.00 – 15.30 WIB
    • Istirahat                : 11.30 - 13.00 WIB
    • Hari Sabtu - Minggu       : libur
    • Hari Libur Nasional        : libur

Untuk Informasi Lebih Lanjut Dapat Menghubungi:

Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi 

Arsip Nasional Republik Indonesia 

Jl. Ampera Raya Nomor 7, Jakarta Selatan 12560 

Telp. 021-7805851 ext. 3504

Email : [email protected]