08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

TUGAS

Menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



FUNGSI

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan nasional bidang Kearsipan;
  2. Pelaksanaan kebijakan nasional bidang Kearsipan;
  3. Penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Kearsipan;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Kearsipan;
  5. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan ANRI;
  6. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab ANRI; 
  7. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan ANRI;
  8. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan ANRI.



KEWENANGAN

  1. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidang kearsipan;
  2. Penetapan dan penyelenggaraan kearsipan nasional untuk mendukung pembangunan secara makro;
  3. Penetapan sistem informasi di bidang kearsipan;
  4. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu:
    • Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kearsipan;
    • Penyelamatan serta pelestarian arsip dan pemanfaatan naskah sumber arsip.


Informasi tentang Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia disini