08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI
DR. MUHAMMAD SUMITRO, SH. MAP

DR. MUHAMMAD SUMITRO, SH. MAP

Kontak

-

Email

[email protected]

Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

PROFIL


Pria kelahiran Bima ini merupakan alumni Program Sarjana Tata Negara Universitas Mataram, alumni Program Magister Administrasi Publik STIA Lembaga Administrasi Negara, dan alumni Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana. Selama berkarier di ANRI, beliau pernah menjabat sebagai Kepala Subbagian Sekuriti (2001), Kepala Subbagian Hubungan Antar Lembaga dan Protokol (2002), Kepala Subbagian Hukum dan Kerja Sama (2003), Kepala Bagian Pembinaan Jiwa Korsa Sekreatriat KORPRI ANRI (2009), Kepala Subdirektorat Akreditasi dan Sertifikasi Kearsipan (2011), Kepala Subdirektorat Bina Arsiparis (2012), Direktur SDM Kearsipan dan Sertifikasi (2014), Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Sistem Informasi Kearsipan (2018), Direktur Kearsipan Daerah I (2020), dan tahun 2022 beliau menjabat sebagai Pusat Pengkajian dan Pengembangan Sistem Informasi Kearsipan. Penghargaan yang pernah diterima, di antaranya memperoleh Tanda Kehormatan SATYALANCANA KARYA SATYA XX Tahun.

TUGAS & FUNGSI


TUGAS

Biro Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pembentukan peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, koordinasi dan administrasi kerja sama, serta pelaksanaan hubungan masyarakat dan dokumentasi.

FUNGSI

1. Koordinasi dan pembentukan peraturan perundangundangan dan instrumen hukum;

2. Pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, publikasi, serta diseminasi peraturan perundangundangan;

3. Pelaksanaan advokasi hukum;

4. Koordinasi dan administrasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri;

5. Koordinasi dan administrasi hubungan masyarakat dan hubungan kelembagaan, publikasi dan dokumentasi, serta pelaksanaan keprotokolan;

6. Pengelolaan, pelayanan, dan pengendalian media sosial, website, dan media massa;

7. Pengelolaan dan pengendalian informasi publik dan layanan terpadu;

8. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum, kerja sama, hubungan masyarakat, dan layanan terpadu; dan

9. Pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.

STRUKTUR ORGANISASI