08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI
Dra. Desi Pratiwi, M.I.M

Dra. Desi Pratiwi, M.I.M

Kontak

-

Email

-

Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional

PROFIL


Wanita kelahiran Jakarta ini merupakan alumni Program Diploma Kearsipan Fakultas Sastra Universitas Indonesia, Program Sarjana Administrasi Negara STIA LAN RI, dan Master of Information Management in Archives and Records Management The University of New South Wales. Sepanjang karier di ANRI, Beliau pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Sistem & Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (2014) dan Kepala Pusat Pendidikan & Pelatihan Kearsipan (2020). Beliau merupakan salah satu pemrakarsa lahirnya Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN). Penghargaan yang pernah diterima antara lain memperoleh Tanda Kehormatan SATYALANCANA KARYA SATYA XXX Tahun.

TUGAS & FUNGSI


TUGAS

Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola Kearsipan.

FUNGSI

Menyelenggarakan fungsi :

1. Perumusan kebijakan di bidang transformasi dan penguatan kapasitas organisasi Kearsipan, sistem manajemen dan mekanisme kerja Kearsipan, sumber daya manusia Kearsipan, dan sarana prasarana Kearsipan;

2. pelaksanaan kebijakan di bidang transformasi dan penguatan kapasitas organisasi Kearsipan, sistem manajemen dan mekanisme kerja Kearsipan, sumber daya manusia Kearsipan, dan sarana prasarana Kearsipan;

3. Pembinaan di bidang transformasi dan penguatan kapasitas organisasi Kearsipan, sistem manajemen dan mekanisme kerja Kearsipan, sumber daya manusia Kearsipan, dan sarana prasarana Kearsipan;

4. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang transformasi dan penguatan kapasitas organisasi Kearsipan, sistem manajemen dan mekanisme kerja Kearsipan, sumber daya manusia Kearsipan, dan sarana prasarana Kearsipan;

5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang transformasi dan penguatan kapasitas organisasi Kearsipan, sistem manajemen dan mekanisme kerja Kearsipan, sumber daya manusia Kearsipan, dan sarana prasarana Kearsipan;

6. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang transformasi dan penguatan kapasitas organisasi Kearsipan, sistem manajemen dan mekanisme kerja Kearsipan, sumber daya manusia Kearsipan, dan sarana prasarana Kearsipan; dan

7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

 

 

STRUKTUR ORGANISASI