Rini Agustiani, SH, MAP
Kontak
-
-
Plt. Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional
PROFIL
Wanita kelahiran Solo ini merupakan Alumni Program Sarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan Program Magister Manajemen SDM Aparatur STIA Lembaga Administrasi Negara RI. Sepanjang karier di ANRI, beliau pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Kajian dan Pengembangan Sistem Kearsipan (2014) dan Kepala Biro Organisasi, Kepegawaian dan Hukum (2015). Pada tahun 2021, beliau ditunjuk sebagai Sekretaris Utama ANRI dan tahun 2024 beliau diberikan tugas tambahan sebagai Plt. Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional. Penghargaan yang pernah diterima antara lain memperoleh tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya XXX Tahun.
TUGAS & FUNGSI
TUGAS
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola Kearsipan.
FUNGSI
Menyelenggarakan fungsi :
1. Perumusan kebijakan di bidang transformasi dan penguatan kapasitas organisasi Kearsipan, sistem manajemen dan mekanisme kerja Kearsipan, sumber daya manusia Kearsipan, dan sarana prasarana Kearsipan;
2. pelaksanaan kebijakan di bidang transformasi dan penguatan kapasitas organisasi Kearsipan, sistem manajemen dan mekanisme kerja Kearsipan, sumber daya manusia Kearsipan, dan sarana prasarana Kearsipan;
3. Pembinaan di bidang transformasi dan penguatan kapasitas organisasi Kearsipan, sistem manajemen dan mekanisme kerja Kearsipan, sumber daya manusia Kearsipan, dan sarana prasarana Kearsipan;
4. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang transformasi dan penguatan kapasitas organisasi Kearsipan, sistem manajemen dan mekanisme kerja Kearsipan, sumber daya manusia Kearsipan, dan sarana prasarana Kearsipan;
5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang transformasi dan penguatan kapasitas organisasi Kearsipan, sistem manajemen dan mekanisme kerja Kearsipan, sumber daya manusia Kearsipan, dan sarana prasarana Kearsipan;
6. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang transformasi dan penguatan kapasitas organisasi Kearsipan, sistem manajemen dan mekanisme kerja Kearsipan, sumber daya manusia Kearsipan, dan sarana prasarana Kearsipan; dan
7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
STRUKTUR ORGANISASI