08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

APA ITU
PENGADUAN MASYARAKAT?

Pengaduan Masyarakat adalah pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat yang disampaikan secara lisan atau tertulis kepada Pejabat Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang berkepentingan, berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan, keluhan, atau pengaduan yang bersifat membangun yang disampaikan baik secara langsung maupun melalui media.



JENIS-JENIS
PENGADUAN MASYARAKAT

  1. Penyalahgunaan wewenang
    1. penggunaan dana tidak sesuai dengan anggaran;
    2. perbuatan aparatur yang merugikan masyakat;
    3. tindakan sewenang-wenang;
    4. salah urus; dan
    5. penggunaan fasilitas/barang milik negara
  2. Pelayanan publik/masyarakat
    1. pelayanan pendidikan dan pelatihan kearsipan;
    2. pelayanan pembinaan sumber daya manusia kearsipan;
    3. pelayanan bimbingan dan supervisi kearsipan;
    4. pelayanan konservasi arsip;
    5. pelayanan pengembangan informasi publik;
    6. pelayanan informasi publik;
    7. pelayanan bimbingan dan supervisi kearsipan;
    8. pelayanan jasa kearsipan;
    9. korupsi atau pungutan liar;
    10. kepegawaian atau ketenagakerjaan dan hukum.


BAGAIMANA MASYARAKAT BISA MELAPOR?

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui:
  1. Kotak Pengaduan
    Kotak pengaduan terletakdi kantor ANRI jln. Ampera Raya no. 7, Jakarta Selatan yang terletak di:
    1. Lobi Gedung A Lantai 1 (dekat Resepionis);
    2. Gedung B Lantai 1 (dekat Ruang Laktasi);
    3. Gedung B Lantai 2 (di Lorong Ruang Inspektorat);
    4. Gedung D lantai 1.Kotak Pengaduan

  2. Surat Elektronik
  3. Pengaduan masyarakat dapat dikirimkan melalui surat elektronik yang dikerimkan ke alamat [email protected]
  4. Surat terbuka kepada kepala ANRI
  5. Surat ditujukan langsung ke Kepala ANRI dan disampaikan dengan mengirimkan ke alamat ANRI, Jl. Ampera Raya no.7, Jakarta Selatan, 12560 atau email [email protected]

  6. SP4N-LAPOR
  7. SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.
    Berikut adalah cara penggunaan SP4N-LAPOR!:

    Pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR silakan kunjungi:



Informasi lebih lanjut silakan hubungi:

Inspektorat ANRI  
Telp. (021) 7805851 ext. 2502
Email: [email protected]