Layanan Informasi Publik
HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa:
- Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini;
- Setiap Orang berhak:
- Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
- Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
- Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
- Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut;
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK
Berdasarkan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa:
- Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIk
- Mengajukan Informasi Publik secara langsung atau melalui surat/ fax/ email/ telepon;
- Mengisi formulir permohonan dengan menunjukkan identitas diri kepada petugas, menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan;
- Menerima tanda bukti permohonan;
- Menerima tanda terima informasi publik.
JAM LAYANAN
Senin - Kamis: 08:00 – 15.00 WIB
Istirahat: 12:00 – 13:00 WIB
Jumat: 08:00 – 15:00 WIB
Istirahat: 11:30 – 13:15 WIB
BIAYA
- Tidak dipungut biaya untuk memperoleh salinan informasi
- Tersedia jasa pengalihan media informasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pemohon dan fasilitas
MEKANISME
PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
![](http://anri.go.id/storage/pages/1629232176-3ukz52.jpg)
FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Unduh Versi Word
Unduh Versi PDF
Unduh Tanda Terima Informasi
AJUKAN PERMOHONAN INFORMASI ANDA
INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT MENGHUBUNGI:
Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat
Arsip Nasional Republik Indonesia
Jl. Ampera Raya, No. 7, Jakarta Selatan 12560
Telp. 021-7805851 (ext. 2104, 2206)
Whatsapp: +62 812-1814-3531
Email: [email protected]
Website: anri.go.id