08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI
Drs. Hilman Rosmana, M. Hum

Drs. Hilman Rosmana, M. Hum

Kontak

-

Email

[email protected]

Direktur Kearsipan Daerah I

PROFIL


Pria kelahiran Bandung ini merupakan alumni Program Sarjana Ilmu Hubungan Masyarakat Universitas Padjajaran dan Program Magister Ilmu Sejarah Universitas Diponegoro. Selama berkarier di ANRI, beliau pernah menjabat sebagai Kepala Subbidang Reproduksi Arsip Media Baru (1999), Kepala Seksi Arsip Gambar Statik (2001), Kepala Seksi Penyimpanan Arsip Rekaman Suara, Citra Bergerak dan Elektronik (2003), Kepala Subdirektorat Penyimpanan Arsip Media Baru (2004), Kepala Subdirektorat Reproduksi Arsip (2006), Kepala Subdirektorat Kearsipan Daerah II (2008), Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (2009), Kepala Subdirektorat Bina Arsiparis (2011), Kepala Subdirektorat Kearsipan Daerah II (2012), Kepala Subdirektorat Daerah I A (2014), Kepala Subdirektorat Pusat I (2015), Kepala Subdirektorat Akuisisi Arsip II (2018), Direktur Kearsipan Daerah I (2018), Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Sistem Kearsipan (2020), dan sejak tahun 2022 menjabat sebagai Kepala Pusat Data dan Informasi. Penghargaan yang pernah diterima, di antaranya memperoleh Tanda Kehormatan SATYALANCANA KARYA SATYA XX Tahun.

TUGAS & FUNGSI


TUGAS

Melaksanakan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan,pemberian bimbingan, dan pengendalian di bidang penyelenggaraan kearsipan daerah I, meliputi Pemerintah Provinsi Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat dan pemerintah kabupaten/kota, serta BUMD di wilayah tersebut.

 

FUNGSI

a. Penyiapan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan di bidang bimbingan, supervisi, fasilitasi, konsultasi implementasi penyelenggaraan kearsipan, penerapan sistem informasi kearsipan, penggunaan prasarana dan sarana kearsipan, persetujuan Jadwal Retensi Arsip, pemberdayaan lembaga kearsipan daerah pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, dan BUMD, serta pelaporan arsip terjaga di wilayah I.

b.   Penyiapan pemberian bimbingan di bidang bimbingan, supervisi, fasilitasi, konsultasi implementasi penyelenggaraan kearsipan, penerapan sistem informasi kearsipan, penggunaan prasarana dan sarana kearsipan, persetujuan Jadwal Retensi Arsip, pemberdayaan lembaga kearsipan daerah pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, dan BUMD, serta pelaporan arsip terjaga di wilayah I.

c. Penyiapan pengendalian di bidang bimbingan, supervisi, fasilitasi, konsultasi implementasi penyelenggaraan kearsipan, penerapan sistem informasi kearsipan, penggunaan prasarana dan sarana kearsipan, persetujuan Jadwal Retensi Arsip, pemberdayaan lembaga kearsipan daerah pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, dan BUMD, serta pelaporan arsip terjaga di wilayah I.

 

STRUKTUR ORGANISASI