08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI
DRS. AMIEKA HASRAF, MM.

DRS. AMIEKA HASRAF, MM.

Kontak

-

Email

[email protected]

Direktur Sumber Daya Manusia Kearsipan dan Sertifikasi

PROFIL


Pria kelahiran Jakarta ini merupakan alumni Program Sarjana Sastra Sejarah Universitas Andalas Padang dan Program Magister Manajemen Universitas Pancasila. Sepanjang karier di ANRI, beliau pernah menjabat sebagai Kepala Unit TU Pimpinan Deputi Bidang IPSK (2001), Kepala Subbagian Organisasi dan Tata Laksana (2003), Kepala Subbagian Tata Laksana (2006), Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (2007), Kepala Bagian Kepegawaian (2012), Direktur Kearsipan Daerah I (2014), Kepala Pusat Jasa Kearsipan (2018), Direktur Kearsipan Daerah II (2020), dan tahun 2022 ditunjuk sebagai Kepala Biro Organisasi, Kepegawaian dan Hukum. Penghargaan yang pernah diterima, di antaranya memperoleh Tanda Kehormatan SATYALANCANA KARYA SATYA XX Tahun.

TUGAS & FUNGSI


TUGAS

Melaksanakan Perumusan Kebijakan Teknis Pelaksanaan, Pemberian Bimbingan, dan Pengendalian di Bidang Sumber Daya Manusia Kearsipan dan Sertifikasi.

FUNGSI

a. Penyiapan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan di bidang perencanaan kebutuhan jabatan fungsional arsiparis secara nasional, pengembangan standar kompetensi jabatan fungsional arsiparis dan pejabat yang melaksanakan tugas di bidang kearsipan, bimbingan dan konsultasi SDM Kearsipan, pengelolaan data, evaluasi fungsi dan tugas jabatan fungsional arsiparis, uji kompetensi dan sertifikasi arsiparis serta penilaian prestasi kerja Arsiparis Madya dan Utama.

b. Penyiapan pemberian bimbingan di bidang perencanaan kebutuhan jabatan fungsional arsiparis secara nasional, pengembangan standar kompetensi jabatan fungsional arsiparis dan pejabat yang melaksanakan tugas di bidang kearsipan, bimbingan dan konsultasi SDM Kearsipan, pengelolaan data, evaluasi fungsi dan tugas jabatan fungsional arsiparis, uji kompetensi dan sertifikasi arsiparis serta penilaian prestasi kerja Arsiparis Madya dan Utama.

c. Penyiapan pengendalian di bidang perencanaan kebutuhan jabatan fungsional arsiparis secara nasional, pengembangan standar kompetensi jabatan fungsional arsiparis dan pejabat yang melaksanakan tugas di bidang kearsipan, bimbingan dan konsultasi SDM Kearsipan, pengelolaan data, evaluasi fungsi dan tugas jabatan fungsional arsiparis, uji kompetensi dan sertifikasi arsiparis serta penilaian prestasi kerja Arsiparis Madya dan Utama.

 

STRUKTUR ORGANISASI