08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI
WAWAN, SIP, MAP.

WAWAN, SIP, MAP.

Kontak

-

Email

[email protected]

Direktur Kearsipan Daerah II

PROFIL


Pria kelahiran Kuningan ini merupakan alumni Program Sarjana Administrasi Negara Universitas Padjajaran dan Program Magister Manajemen Sumber Daya Aparatur Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administras Negara RI. Selama berkarier di ANRI, beliau pernah menjabat sebagai Kepala Subbagian Administrasi Pegawai (2003), Kepala Subbagian Perencanaan dan Mutasi Pegawai (2007), Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (2012), Kepala Bidang Akreditas Daerah II (2018), Direktur Kearsipan Daerah II (2018), Direktur SDM Kearsipan dan Sertifikasi (2020), dan beliau menjabat sebagai Direktur Akuisi pada tahun 2022. Penghargaan yang pernah diterima, di antaranya memperoleh Tanda Kehormatan SATYALANCANA KARYA SATYA XX Tahun.

TUGAS & FUNGSI


TUGAS

Melaksanakan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan, dan pengendalian di bidang penyelenggaraan kearsipan daerah II, meliputi Pemerintah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Banten dan pemerintah kabupaten/kota serta BUMD di wilayah tersebut.

FUNGSI

a. Penyiapan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan di bidang bimbingan, supervisi, fasilitasi, konsultasi implementasi penyelenggaraan kearsipan, penerapan sistem informasi kearsipan, penggunaan prasarana dan sarana kearsipan, persetujuan Jadwal Retensi Arsip, pemberdayaan lembaga kearsipan daerah pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, dan BUMD, serta pelaporan arsip terjaga di wilayah II.

b.   Penyiapan pemberian bimbingan di bidang bimbingan, supervisi, fasilitasi, konsultasi implementasi penyelenggaraan kearsipan, penerapan sistem informasi kearsipan, penggunaan prasarana dan sarana kearsipan, persetujuan Jadwal Retensi Arsip, pemberdayaan lembaga kearsipan daerah pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, dan BUMD, serta pelaporan arsip terjaga di wilayah II.

c. Penyiapan pengendalian di bidang bimbingan, supervisi, fasilitasi, konsultasi implementasi penyelenggaraan kearsipan, penerapan sistem informasi kearsipan, penggunaan prasarana dan sarana kearsipan, persetujuan Jadwal Retensi Arsip, pemberdayaan lembaga kearsipan daerah pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, dan BUMD, serta pelaporan arsip terjaga di wilayah II.

 

STRUKTUR ORGANISASI