08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI

Penyerahan arsip statis adalah proses penyerahan arsip statis dari lembaga negara, pemerintah daerah, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan termasuk lembaga pendidikan swasta dan perusahaan swasta yang memperoleh anggaran negara dan/atau bantuan luar negeri kepada lembaga kearsipan.

Kriteria Arsip Statis yang Diserahkan ke ANRI

Arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan berskala nasional, telah habis retensinya; dan/atau berketerangan dipermanenkan sesuai Jadwal Retensi Arsip pencipta arsip (Lembaga Negara, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan dan Perseorangan berskala nasional).

Syarat dan Ketentuan Layanan Permohonan Penyerahan Arsip Statis

Pencipta arsip yang akan menyerahkan arsipnya ke ANRI, wajib menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan Penyerahan Arsip Statis; 
  2. Daftar Arsip Usul Serah; 
  3. Surat Pernyataan Pimpinan Pencipta Arsip; 
  4. Surat Keputusan Pembentukan Panitia Penilai Arsip; 
  5. Notula Rapat Panitia Penilai Arsip; 
  6. Surat Pertimbangan Panitia Penilai Arsip di Pencipta Arsip.


ALUR

Penyerahan Arsip Statis ke ANRI


SENIN-KAMIS 

09.00 – 15.00 WIB 
Istirahat : 12.00 s.d. 13.00 WIB

JUM'AT

09.00 – 15.30 WIB 
Istirahat : 11.30 s.d. 13.00 WIB

LIBUR

Sabtu-Minggu
Hari Libur Nasional

Panduan Daring Akuisisi Arsip dapat diakses melalui tautan dibawah ini: 


MAKLUMAT

LAYANAN Penyerahan arsip statis



INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT MENGHUBUNGI:

Direkorat Akuisisi
Arsip Nasional Republik Indonesia

Jl. Ampera Raya, No. 7,  Jakarta Selatan 12560
Telp. 021-7805851 (ext. 5704)
Email: [email protected]
Website: anri.go.id