Layanan Penyerahan Arsip
Penyerahan arsip statis adalah proses penyerahan arsip statis dari lembaga negara, pemerintah daerah, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan termasuk lembaga pendidikan swasta dan perusahaan swasta yang memperoleh anggaran negara dan/atau bantuan luar negeri kepada lembaga kearsipan.
Kriteria Arsip Statis yang Diserahkan ke ANRI
Arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan berskala nasional, telah habis retensinya; dan/atau berketerangan dipermanenkan sesuai Jadwal Retensi Arsip pencipta arsip (Lembaga Negara, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan dan Perseorangan berskala nasional).
Syarat dan Ketentuan Layanan Permohonan Penyerahan Arsip Statis
Pencipta arsip yang akan menyerahkan arsipnya ke ANRI, wajib menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Surat Permohonan Penyerahan Arsip Statis;
- Daftar Arsip Usul Serah;
- Surat Pernyataan Pimpinan Pencipta Arsip;
- Surat Keputusan Pembentukan Panitia Penilai Arsip;
- Notula Rapat Panitia Penilai Arsip;
- Surat Pertimbangan Panitia Penilai Arsip di Pencipta Arsip.
ALUR
Penyerahan Arsip Statis ke ANRI
SENIN-KAMIS
09.00 – 15.00 WIB
Istirahat : 12.00 s.d. 13.00 WIB
JUM'AT
09.00 – 15.30 WIBIstirahat : 11.30 s.d. 13.00 WIB
LIBUR
Sabtu-Minggu
Hari Libur Nasional
Panduan Daring Akuisisi Arsip dapat diakses melalui tautan dibawah ini:
MAKLUMAT
LAYANAN Penyerahan arsip statis
INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT MENGHUBUNGI:
Direktorat Penyelamatan Arsip
Arsip Nasional Republik Indonesia
Jl. Ampera Raya, No. 7, Jakarta Selatan 12560
Telp. 021-7805851 (ext. 5704)
Email: [email protected]
Website: anri.go.id