08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI
RUDI ANTON, SH, MH.

RUDI ANTON, SH, MH.

Kontak

-

Email

[email protected]

Direktorat Informasi Kearsipan

PROFIL


Pria kelahiran Padang ini merupakan alumni Program Sarjana Ilmu Hukum Universitas Jambi dan Program Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana. Selama berkarier di ANRI, beliau pernah menjabat sebagai Kepala Subbidang Evaluasi (1999), Kepala Bidang Pengumpulan Data Arsip (2001), Kepala Bidang Jasa Sistem dan Pembenahan Arsip (2003), Kepala Bidang Jaringan Lembaga Kearsipan (2003), Kepala Pusat Jasa Kearsipan (2007), Kepala Pusat Pengajian dan Pengembangan Sistem Kearsipan (2011), Kepala Pusat Akreditasi Kearsipan (2014), Direktur Akuisisi (2020), Direktur Kearsipan Daerah I (2022), dan saat ini menjabat sebagai Direktur Informasi Kearsipan. Penghargaan yang pernah diterima, di antaranya memperoleh Tanda Kehormatan SATYALANCANA KARYA SATYA XX Tahun.

TUGAS & FUNGSI


TUGAS

Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang informasi Kearsipan. 

FUNGSI

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan data dan informasi Kearsipan nasional, pengelolaan pusat jaringan nasional, pengembangan simpul jaringan, dan layanan informasi Kearsipan nasional;

  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan data dan informasi Kearsipan nasional, pengelolaan pusat jaringan nasional, pengembangan simpul jaringan, dan layanan informasi Kearsipan nasional;

  3. Penyiapan pembinaan di bidang pengelolaan data dan informasi Kearsipan nasional, pengelolaan pusat jaringan nasional, pengembangan simpul jaringan, dan layanan informasi Kearsipan nasional;

  4. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan data dan informasi Kearsipan nasional, pengelolaan pusat jaringan nasional, pengembangan simpul jaringan, dan layanan informasi Kearsipan nasional;

  5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan data dan informasi Kearsipan nasional, pengelolaan pusat jaringan nasional, pengembangan simpul jaringan, dan layanan informasi Kearsipan nasional;

  6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan data dan informasi Kearsipan nasional, pengelolaan pusat jaringan nasional, pengembangan simpul jaringan, dan layanan informasi Kearsipan nasional; dan

  7. Pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.

STRUKTUR ORGANISASI