Mira Puspita Rini, S.Sos, M.Hum
Kontak
-
-
Direktorat Penyelamatan Arsip
TUGAS & FUNGSI
Tugas
(1) Direktorat Penyelamatan Arsip mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang penyelamatan Arsip berskala nasional.
(2) Direktorat Penyelamatan Arsip dipimpin oleh Direktur.
Fungsi
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang strategi penyelamatan Arsip, identifikasi, monitoring, penilaian dan verifikasi Arsip, akuisisi Arsip yang diterima dari lembaga negara, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, serta persetujuan atau pertimbangan pemusnahan Arsip, pengelolaan laporan Arsip terjaga, wawancara sejarah lisan, penyiapan daftar pencarian Arsip, penyelamatan Arsip lembaga negara yang mengalami penggabungan dan/atau pembubaran, dan pertimbangan pemberian penghargaan atau imbalan atas penyelamatan Arsip statis;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang strategi penyelamatan Arsip, identifikasi, monitoring, penilaian dan verifikasi Arsip, akuisisi Arsip yang diterima dari lembaga negara, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, serta persetujuan atau pertimbangan pemusnahan Arsip, pengelolaan laporan Arsip terjaga, wawancara sejarah lisan, penyiapan daftar pencarian Arsip, penyelamatan Arsip lembaga negara yang mengalami penggabungan dan/atau pembubaran, dan pertimbangan pemberian penghargaan atau imbalan atas penyelamatan Arsip statis;
c. penyiapan pembinaan di bidang strategi penyelamatan Arsip, identifikasi, monitoring, penilaian dan verifikasi Arsip, akuisisi Arsip yang diterima dari lembaga negara, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, serta persetujuan atau pertimbangan pemusnahan Arsip, pengelolaan laporan Arsip terjaga, wawancara sejarah lisan, penyiapan daftar pencarian Arsip, penyelamatan Arsip lembaga negara yang mengalami penggabungan dan/atau pembubaran, dan pertimbangan pemberian penghargaan atau imbalan atas penyelamatan Arsip statis;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang strategi penyelamatan Arsip, identifikasi, monitoring, penilaian dan verifikasi Arsip, akuisisi Arsip yang diterima dari lembaga negara, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, serta persetujuan atau pertimbangan pemusnahan Arsip, pengelolaan laporan Arsip terjaga, wawancara sejarah lisan, penyiapan daftar pencarian Arsip, penyelamatan Arsip lembaga negara yang mengalami penggabungan dan/atau pembubaran, dan pertimbangan pemberian penghargaan atau imbalan atas penyelamatan Arsip statis;
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi penyelamatan Arsip, identifikasi, monitoring, penilaian dan verifikasi Arsip, akuisisi Arsip yang diterima dari lembaga negara, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, serta persetujuan atau pertimbangan pemusnahan Arsip, pengelolaan laporan Arsip terjaga, wawancara sejarah lisan, penyiapan daftar pencarian Arsip, penyelamatan Arsip lembaga negara yang mengalami penggabungan dan/atau pembubaran, dan pertimbangan pemberian penghargaan atau imbalan atas penyelamatan Arsip statis;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi penyelamatan Arsip, identifikasi, monitoring, penilaian dan verifikasi Arsip, akuisisi Arsip yang diterima dari lembaga negara, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, serta persetujuan atau pertimbangan pemusnahan Arsip, pengelolaan laporan Arsip terjaga, wawancara sejarah lisan, penyiapan daftar pencarian Arsip, penyelamatan Arsip lembaga negara yang mengalami penggabungan dan/atau pembubaran, dan pertimbangan pemberian penghargaan atau imbalan atas penyelamatan Arsip statis; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
STRUKTUR ORGANISASI