Layanan Akreditasi Penyelenggara Diklat dan Jasa Kearsipan
AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA
DIKLAT KEARSIPAN
Layanan akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan (LP3K) diberikan kepada peserta akreditasi yang berasal dari LP3K Pemerintah dan Swasta, khususnya untuk Akreditasi Program Pelatihan Bidang Teknis Kearsipan
Layanan akreditasi Lembaga Penyelenggara Jasa Kearsipan diberikan kepada peserta akreditasi yang berasal dari Lembaga Penyelenggara Jasa Kearsipan untuk jasa penyimpanan arsip, jasa penataan arsip, dan jasa alih media arsip