Akreditasi Lembaga Penyelenggara Diklat Kearsipan
AKREDITASI
LEMBAGA PENYELENGGARA DIKLAT KEARSIPAN
Akreditasi Kearsipan adalah kegiatan penilaian
mutu dan kelayakan terhadap lembaga kearsipan, unit kearsipan, lembaga
penyelenggara jasa kearsipan serta lembaga penyelenggara pendidikan dan
pelatihan kearsipan.
Layanan
akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan (LP3K)
diberikan kepada peserta akreditasi yang berasal dari LP3K Pemerintah dan
Swasta, khususnya untuk Akreditasi Program Pelatihan Bidang Teknis Kearsipan.
Kegiatan
akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan
dilaksanakan melalui anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang
bersumber dari anggaran peserta akreditasi.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia;
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2015 tentang Akreditasi Kearsipan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016.
Syarat dan Ketentuan Layanan Akreditasi Kearsipan Terhadap Lembaga Penyelenggara Diklat Kearsipan
- Peserta Akreditasi mengajukan surat permohonan akreditasi kearsipan yang ditujukan kepada Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia;
- Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan Swasta memenuhi syarat administratif, yaitu telah berbadan hukum;
- Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan memenuhi syarat teknis, yaitu memiliki Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan dan telah melakukan minimal 3 (tiga) kali pendidikan dan pelatihan kearsipan sesuai dengan bidang yang akan diakreditasi;
- Peserta Akreditasi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Pusat Akreditasi Kearsipan;
- Peserta Akreditasi melakukan pembayaran layanan akreditasi sesuai tarif PNBP sesuai kode billing yang diberikan oleh Rekening Bendahara Penerimaan ANRI.
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Peserta Akreditasi mengajukan surat permohonan akreditasi kearsipan yang ditujukan kepada Kepala ANRI;
- Peserta Akreditasi menerima surat balasan dari Kepala Pusat Akreditasi Kearsipan tentang persetujuan/penolakan/penundaan akreditasi kearsipan;
- Peserta Akreditasi yang disetujui permohonannya menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Pusat Akreditasi Kearsipan;
- Peserta Akreditasi mengikuti sosialisasi dan bimbingan teknis pengisian instrumen bersama Tim Asesor Akreditasi Kearsipan;
- Peserta Akreditasi mengisi instrumen dan menyerahkan portofolio akreditasi kepada Tim Asesor Akreditasi Kearsipan untuk dilakukan verifikasi oleh Tim Asesor Akreditasi Kearsipan;
- Peserta Akreditasi menerima hasil rekomendasi sementara dari Tim Asesor Akreditasi Kearsipan berdasarkan verifikasi/pengamatan langsung;
- Peserta Akreditasi menindaklanjuti hasil rekomendasi sementara;
- Peserta Akreditasi mengikuti rapat pleno Majelis Pertimbangan Akreditasi Kearsipan bersama dengan Tim Asesor Akreditasi Kearsipan
- Peserta Akreditasi menerima penetapan hasil penilaian akreditasi berupa sertifikat akreditasi, ringkasan eksekutif, salinan Keputusan Kepala ANRI bagi peserta terakreditasi dan Surat Keterangan bagi peserta yang tidak terakreditasi.
Biaya dan Dasar Pungutan Biaya
Akreditasi Kearsipan PNBP dibebankan biaya sebesar Rp 30.700.000,00 per paket, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia. Biaya tersebut belum termasuk alokasi biaya perjalanan dinas pada saat Tim Asesor melakukan kegiatan verifikasi/visitasi di lapangan.
JAM LAYANAN
Senin - Kamis: 08:00 – 16.00 WIB
Jumat: 08:00 – 16.30 WIB
KONTAK
Surat Elektronik: [email protected]
telepon: (021) 7805851 ext.
4304
Tahapan Kegiatan Layanan Akreditasi
(4 bulan/85 hari kerja)
- Sosialisasi dan Bimtek Instrumen;
- Pengisian Instrumen dan Pemenuhan Portofolio/Bukti Dukung oleh Peserta Akreditasi;
- Verifikasi Instrumen dan Portofolio/Bukti Dukung oleh Tim Asesor serta Verifikasi Lapangan;
- Penyusunan Rekomendasi Sementara oleh Tim Asesor;
- Penyampaian Rekomendasi Sementara oleh Tim Asesor;
- Tindak Lanjut Hasil Rekomendasi oleh Peserta Akreditasi;
- Pemeriksaan Hasil Perbaikan oleh Tim Asesor;
- Rapat Pleno MPAK;
- Penetapan Berita Acara dan Nilai Akreditasi;
- Penetapan Keputusan Kepala ANRI tentang Hasil Akreditasi.
KUALIFIKASI
NILAI AKREDITASI KEARSIPAN
NILAI | KUALIFIKASI | MASA BERLAKU | LOGO |
90,01% - 100% | AA (istimewa) | 6 tahun | |
80,01% - 90,00% | A (sangat baik) | 5 tahun | |
70,01% – 80,00% | B (baik) | 3 tahun | |
60,01% - 70,00% | C (cukup) | 2 tahun | |
0,00% - 60,00% | Tidak memperoleh
kualifikasi akreditasi kearsipan | Tidak berlaku | - |
DAFTAR LP3K
TERAKREDITASI
MAKLUMAT
LAYANAN AKREDITASI KEARSIPAN