Sarana
Mode Suara
Perbesar Text
Perkecil Text
Skala Abu-abu
Warna
Klise
Penerangan
Garis Bawahi Tautan
Pertegas Text
Atur Ulang
08.00 WIB - 15.00 WIB
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta
Logo ANRI
Dr. Kandar, MAP

Dr. Kandar, MAP

Kontak

-

Email

[email protected]

Plt. Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional

PROFIL


Pria kelahiran Ngawi ini merupakan alumni Program Sarjana Ilmu Sejaran Fakultas Sastra Universitas Sebelas Maret Surakarta, Program Magister Administrasi Publik STIA LAN RI, dan Program Doktor Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Sepanjang karier di ANRI, beliau pernah menjabat sebagai Direktur Akuisisi (2012) dan Direktur Preservasi (2014). Beliau merupakan salah satu pemrakarsa lahirnya Layanan Restorasi Arsip Keluarga (LARASKA). Melalui LARASKA, ANRI dapat berkonstribusi dalam melindungi hak keperdataan masyarakat yang terkena dampak bencana dari kemungkinan rusak atau musnahnya arsip masyarakat. Pada tahun 2021 Beliau ditunjuk sebagai Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan Pelindungan Arsip dan tahun 2024 Beliau diberikan tugas tambahan sebagai Plt. Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasioanl. Penghargaan yang pernah diterima antara lain memperoleh Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya XXX Tahun.

TUGAS & FUNGSI


TUGAS

Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem dan informasi Kearsipan.

FUNGSI
 
  1. Perumusan kebijakan di bidang pengelolaan system Kearsipan, teknologi informasi Kearsipan, dan informasi Kearsipan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan system Kearsipan, teknologi informasi Kearsipan, dan informasi Kearsipan;
  3. Pembinaan di bidang pengelolaan sistem Kearsipan, teknologi informasi Kearsipan, dan informasi Kearsipan;
  4. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sistem Kearsipan, teknologi informasi Kearsipan, dan informasi Kearsipan;
  5. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sistem Kearsipan, teknologi informasi Kearsipan, dan informasi Kearsipan;
  6. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sistem Kearsipan, teknologi informasi Kearsipan, dan informasi Kearsipan; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

STRUKTUR ORGANISASI